Penerapan Otonomi Daerah Pada Sektor Pelayanan Dan Prinsip Good Governance (Studi Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kota Bekasi)

Authors

  • Hermansyah Universitas Jayabaya
  • Ismail Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.32734/alj.v1i1.9825

Keywords:

Autonomy, Public, Region, Regulation, Service

Abstract

The Indonesian state is in the form of a unitary state, but in the regional government system it adheres to the principles of Federalism such as regional autonomy. Theoretically, regional autonomy is expected to encourage local democracy, bringing the state closer to the people. In addition, regional autonomy can create better public services. This study aims to find out how the implementation of regional autonomy arrangements in the one-stop integrated service sector in Bekasi City and knowing how public service efforts, especially licensing services in Bekasi City are related to the principles of good governance. The method used is a qualitative approach, which aims to describe situations, phenomena, or problems without having to change the meaning received in society or social groups receiving public services. The results of the study show that the application of regional autonomy regulations in the one-stop integrated service sector in Bekasi City, namely One-stop integrated services in the field of goods, services and administration run in accordance with the provisions in the Decree of the Mayor of Bekasi Number: 700/Kep.103-DPMPTSP/V/2017, concerning the Special Code of Ethics for Apparatus in the Investment Sector, and one-stop integrated services. Public service efforts, especially licensing services in Bekasi City, are related to the principles of Good Governance, namely Based on Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing and Government Regulation Number 6 of 2021 concerning Implementation of Licensing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Prasetiawan. “Gambaran Umum Otomoni Daerah dan Daerah Istimewa NKRI,” 2017. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/3657/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y.

Agus Sukrisno dan I Cenik Wardana. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dan Mendukung Otonomi Daeraj.” Jurnal Ilmu Hukum 10 (2014): 21–37. https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281.

Antara. “Ryaas Rasyid: Kemendagri Kunci Penerapan Otonomi Daerah,” 2013. https://investor.id/national/65543/ryaas-rasyid-kemendagri-kunci-penerapan-otonomi-daerah.

Frederickson, G. H. dan Kevin B. Smith. Primer Teori Administrasi Publik. Amerika Serikat: Pers Westview, 2002.

Martosoewignjo, HRT. Sri Soemantri. Otonomi Daerah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Mohammad Mulyadi. Pembangunan Wilayah Pesisir :Konsep Dan Implementasinya Dalam Berbagai Sektor. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian Ri, 2016.

Ratminto, dan Atik Septi Winarsih. Manajemen pelayanan : pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Sjahrazad Masdar, Sulikah Asmorowati, dan Jusuf Irianto. Pengelolaan SDM berbasis kompetensi untuk pelayanan publik. Surabaya: Pers Universitas Airlangga, 2012.

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 10 (2014): 21–37. https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 7 tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 huruf b, tentang kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, pasal 1 ayat 2, tentang kesejahteraan sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Pasal 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Pembangunan (IMB).

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Pasal 1 Tahun 2014

Kemenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan

Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1999, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Published

2022-11-12