PERAN BIDANG PPPA (PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK) DALAM PEMENUHAN HAK ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH)
DOI:
https://doi.org/10.32734/intervensisosial.v3i1.17002Keywords:
Peran, Pemenuhan Hak, Anak Berkonflik dengan HukumAbstract
Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji peran PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Kabupaten Nganjuk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran PPPA dalam pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum (ABH). Metode penelitian dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. peran PPPA dalam pemenuhan hak ABH dihasilkan melewati beberapa penanganan seperti penjangkauan (Home Visit), pendampingan hukum dan pendampingan psikolog, memberikan aksesibilitas pendidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkaitĀ dan melakukan sosialisasi. Berbagai upaya pemenuhan hak ABH yang telah dilakukan oleh PPPA tersebut memunculkan peran-peran seperti peran sebagai fasilitator, advocate, broker, enabler, motivator dan educator.Downloads
References
Adi, I. Rukminto. (2018). Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, Dan Kajian Pembangunan. Depok: Pt Rajagrafindo Persada.
Anissa Nur Fitri, A. W. (2014 ). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. 45-50.
Bagong, Suyanto, Sutinah. (2005). Metode penelitian sosial berbagai alternatif pendekatan. Yogyakarta: Pustaka.
Berry, D. (2009). Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sosiologi . Jakarta : Gafindo Persada .
Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Departemen Sosial RI. (1999). Pedoman Perlindungan Anak Jakarta: Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia & Direktorat Jendral Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI.
Dheny Wahyudi, S. R. (2019 ). Pemenuhan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Proses Diversi Dalam Peradilan Anak. 73-8.
Edi. Suharto. (2007). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Fardian, R. T. (2016 ). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Kelas II Bandung. Fisip Universitas Padjajaran , 7-16.
Fitri Nuryanti Sahlan, B. W. (2017 ). Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Ditinjau Dari Relasi Pertolongan. Vol:3 No:3, 311-315 .
Ganis Vitayanty Noor, S. B. (2016 ). Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Universitas Diponegoro , Vol: 5 No: 2, 2-17 .
Ihsan, K. (2016). Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal . JOM FISIP , Vol.3 No.2 (2-10) .
Johnson, Loise C, and Charles L Schwartz. (1991). Social Welfare: A Response to Human Needs, Boston: Allyn & Bacon.
Kosassy, S. O. (2018). Peran P2TP2A dalam Pendampingan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual Bermasalah Sosial . Vol.13 No.1 .
Maidin Gultom, D. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Pt Refikaaditama .
Meilanny Budiarti S, R. S. (2015 ). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan
Soekanto. (2002). Teori Peranan. Jakarta. Bumi Aksara
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, Dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Jurnal Intervensi Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.