Nilai-nilai Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Semembang Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.32734/ljsp.v5i1.22906Keywords:
demokrasi substansial, integritas elektoral, politik uang, netralitas aparatus, pemilihan kepala desaAbstract
Pemilihan Kepala Desa merupakan arena strategis konsolidasi demokrasi lokal, namun rentan terhadap patologi elektoral. Artikel ini menganalisis Pilkades Serentak 2022 di Desa Semembang, Kabupaten Karimun, dengan fokus pada interkoneksi ketidaknetralan aparatur dan praktik politik uang serta efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan data dari wawancara mendalam terhadap 15 informan, observasi, dan studi dokumen yang dianalisis secara tematik. Temuan menunjukkan bahwa meskipun partisipasi pemilih tinggi, integritas demokrasi substantif terdegradasi oleh keberpihakan penyelenggara, pembiaran pelanggaran, dan mobilisasi suara berbasis insentif material. Kerentanan sosio-ekonomi, rendahnya pendidikan, serta isolasi geografis desa memperkuat praktik klientelistik tersebut. Mekanisme sengketa tidak berfungsi sebagai instrumen korektif akibat lemahnya regulasi dan kapasitas institusional. Studi ini menegaskan bahwa demokrasi prosedural tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif dan menawarkan perspektif integratif mengenai interkoneksi patologi elektoral di tingkat desa.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Langgas: Jurnal Studi Pembangunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






