Pelembagaan Hukum pada Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Tahun 2001-2004

Authors

  • Farah Nuriza Amelia Komunitas Aksi Milenial

DOI:

https://doi.org/10.32734/ljsp.v5i1.24357

Keywords:

pelembagaan hukum, Megawati Soekarnoputri, amendemen konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fase krusial transformasi ketatanegaraan di Indonesia melalui pelembagaan hukum pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004). Pasca-Reformasi 1998, amandemen ketiga UUD 1945 menjadi momentum dekonstruksi sistem negara dari berbasis kekuasaan (machtstaat) menjadi berbasis hukum (rechtsstaat) secara eksplisit. Dengan menggunakan metode kualitatif paradigma konstruktivis, penelitian ini menggambarkan fakta-fakta transformasi kelembagaan dan kenegarawanan dalam penguatan supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa era Megawati berhasil meletakkan fondasi kedaulatan hukum melalui pembentukan lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), serta pelaksanaan pemilihan presiden langsung pertama kali pada tahun 2004. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kepemimpinan Megawati mencerminkan kepatuhan konstitusional yang tinggi, di mana ia memfasilitasi lahirnya lembaga-lembaga yang membatasi otoritas eksekutifnya sendiri demi terciptanya sistem checks and balances dan tata kelola demokrasi yang lebih sehat di atas kepentingan politik pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-31

Issue

Section

Articles