Implementasi Otonomi Khusus dan Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam Resolusi Konflik di Papua
DOI:
https://doi.org/10.32734/ljsp.v5i2.25663Keywords:
otonomi khusus, daerah otonom baru, resolusi konflik, Papua, orang asli PapuaAbstract
Artikel ini menganalisis implementasi Otonomi Khusus Jilid II dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai instrumen resolusi konflik di Tanah Papua. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, analisis regulasi, khususnya UU No. 2 Tahun 2021, dan wawancara dengan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi kebijakan Otsus dan pembentukan empat DOB, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, merepresentasikan pergeseran strategi pemerintah menuju peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, dan pengurangan rentang kendali pemerintahan. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa resistensi terhadap perubahan kelembagaan, potensi konflik horizontal antarelite dalam perebutan sumber daya, serta risiko marginalisasi Orang Asli Papua (OAP) dalam struktur birokrasi. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas DOB sebagai instrumen resolusi konflik bergantung pada transparansi pengelolaan anggaran, penguatan representasi OAP, dan perubahan pendekatan pemerintah dari kontrol sentralistik menuju pengakuan terhadap hak dan martabat OAP. Resolusi berkelanjutan memerlukan integrasi pembangunan dengan penyelesaian akar konflik politik dan perlindungan HAM.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Langgas: Jurnal Studi Pembangunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








