Aspek Hukum Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Authors

  • Lamsumihar Andjelina Panggabean Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.12974

Keywords:

Rangkap Jabatan, Perseroan Terbatas, Direksi, Komisaris, Good Corporate Governances (GCG)

Abstract

Rangkap jabatan (interlocking directorate) merupakan praktik yang marak dilakukan oleh Direksi dan Komisaris dalam tata kelola perusahaan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mengenai rangkap jabatan, terdapat ketentuan yang melarang maupun memperbolehkan praktik rangkap jabatan, namun terlepas dari hal tersebut, praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances). Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia, hubungan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG) dengan praktik rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas, serta penerapan hukum terhadap kasus rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas di Indonesia dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor atau bidang masing-masing, namun terdapat ketidaksesuaian dan/atau inkonsistensi diantara ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praktik rangkap jabatan masih marak terjadi khususnya dalam ruang lingkup Perseroan Terbatas di Indonesia, sementara apabila dihubungkan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances), praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap prinsip pertanggungjawaban (responsibility), keterbukaan (tranparancy), dan kemandirian (independency).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anisah, dkk. (2023). Jabatan Rangkap Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law Universitas Islam Indonesia, 30 (1).

Buccellato, dkk. (2022). Interlocking Directorate and Firm Performance: Distance, Size, and Endogeneity.

CNN Indonesia. KPPU Selidiki Rangkap Jabatan Bos Garuda di SriwijayaAir. Dapat diakses di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190212092746-92-368422/kppu-selidiki-rangkap-jabatan-bos-garuda-di-sriwijaya-air. (Diakses 02 Juni 2023)

CNN Indonesia. KPPU Setop Penyelidikan Rangkap Jabatan Direksi Garuda. Dapat diakses di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190826190608-92-424794/kppu-setop-penyelidikan-rangkap-jabatan-direksi-garuda. (Diakses 02 Juni 2023).

Fatimah, S. (2019). Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan. Diakses di: https://ombudsman.go.id/news/r/2019-397-komisaris-bumn-terindikasi-rangkap-jabatan. (Diakses pada 22 Mei 2023).

Garuda Indonesia, “Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2018.

Grapegia, dkk. (2016). Do the Board of Directors Composition and the Board Interlocking Influence on Performance. Brazillian Administration Review, 13 (2).

Heriani, F.N. Alasan KPPU Hentika Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Direktur Garuda. Dapat diakses di:https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-kppu-hentikan-penyelidikan-kasus-rangkap-jabatan-direktur-garuda-lt5d67c16995ecf/. (Diakses 02 Juni 2023).

Husein, M.S. dkk. (2016). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pad Perusahaan Terbuka sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum Pemegang Saham Publik Minoritas (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No.3017K/Pdt/2011). Diponegoro Law Review, 5(2).

Iba, Z. dkk. (2013). Mengenal Prinsip dan Penerapan Corporate Governance dalam Mendukung Pengungkapan Informasi. Jurnal Kebangsaan, 2(3).

Item, E. dkk. (2021). Aspek Hukum Tanggung Jawab Dewan Komisaris terhadap Direksi yang Melakukan Pelanggaran Fiduciary Duty sehingga Menyebabkan Kerugian Bagi Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, Lex Privatum, 9(4).

Kamila, P. dkk. (2023). Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty oleh Direksi yang Rangkap Jabatan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3).

Lamb, N.H. dkk. (2016). The “Tied That Bind” Board Interlock Research: A System Review. Management Research Review, 39(11).

Magro, C.B.D., dkk. (2021). Political and Financial Background in Board Interlocking and Earnings Management in Brazil. RAUSP Manag.J, 56 (4):447.

Mizruchi, M.S. (1996). What Do Interlocks Do? An Analysis, Critique, and Assessment of Research on Interlocking Directorates. Annu. Rev. Sociol, 22.

Murphy, R.P. (1978). Keys to Unlock the Interlocks: Dealing with Interlocking Directorates. University of Michigan Journal of Law Reform, 11(3).

Nugraheny, D.E. Eks Dirut Garuda Pernah Rangkap Jabatan, Kementrian BUMN Sebut Tak Dilarang. Dapat diakses di: https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/17503391/eks-dirut-garuda-pernah-rangkap-jabatan-kementerian-bumn-sebut-tak-dilarang. (Diakses 05 Juni 2023).

Nurhasanah, S. dkk. (2022). Good Corporate Governances Principle in Persero. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(10).

Nurjanah, P. (2021). Tinjauan Yuridis Jabatan Rangkap Direksi BUMN Yang Berpengaruh Terhadap Penetapan Harga Tiket Pesawat Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2).

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rakhmat, A. (2013). Good Corporate Governance (GCG) sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Reponsibility (CSR). Jurnal Skripsi FEB UB.

Sari, A. (2016). Interlock Dewan Direksi, Interlock Auditor Eksternal dan Pengaruhnya terhadap Pengungkapan Sukarela. Simposium Nasional Akuntansi XIX.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara, LN No.70 Tahun 2003, TLN No.4297.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN No.33 Tahun 1999, TLN No 3817.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2009 Pedoman Jabatan Rangkap sesuai Ketentuan Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55/POJK.03/2016 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021.Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/POJK.03/2015 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-7/MBU/09/2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-10/MBU/10/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara,

Risanti, S.P. (2019). Legalitas Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk PT, Lex Renaissance, 4(2).

Suhartono, dkk. (2001). Fenomena Fraud BUMN: Dua Kapal Satu Nahkoda (Studi Kasus PT Garuda Indonesia TBK- PT Sriwijaya Air. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 7(1).

Supriatna, A. (2019). Peran Direktur Independen Mewujudkan Good Corporate Governance. Jurnal Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 6(1).

Szalacha, J. (2011). Interlocking Directorates and Possible Conflict of Interests. Polish Sociological Review, 174.

Tjondro, E. dkk. (2021). Does Board Interlock Control High-Tech Performance? Evidence from ASEAN’s Growth Countries. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 2(2).

Valeeva, D. dkk. (2020). The Duality of Firms and Directors in Board Interlock Networks: A Relational Event Modelling Approach. Social Networks, 74(62).

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023