The Legal-Political Urgency of Coal Industry Downstreaming for Democratic and Just National Development

Authors

  • Gilang Abi Zaifa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Maria Yohana Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Al Fath Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.13014

Keywords:

Legal Politics, Coal Industry, National Development

Abstract

In please fifth Pancasila and the 1945 Constitution emphasize that the principle of social justice mandates the responsibility of the government in developing welfare. After the issuance of Law NO. 3 of 2020, the mineral and coal (minerba) sector plays an important role in national economic growth. However, in practice, it is felt that the government lacks a supervisory function, resulting in a recentralization of authority, both from the aspect of licensing and supervision. Coal industry supervision mechanisms must be further regulated to ensure that the downstream coal industry is not controlled by a handful of people. The formulation of the problem in this journal is what is the mechanism for downstreaming the coal industry as a development of national law? And what is the juridical basis for the delegation of authority for the downstream coal industry in achieving national legal prosperity? This research uses normative juridical method through literature study. Normatively, the legal politics of natural resource management in Indonesia has been determined in the 1945 Constitution, specifically in Article 33 paragraph (2) and paragraph (3). In terms of planning, as well as coordination of intensity implementation supervision has not been carried out optimally, so that it has not supported the realization of sustainable and environmentally sound mining through law enforcement efforts. The recommendation from this study is that policies still need to be synchronized with the provisions of related laws and regulations so that they can become an effective, efficient and comprehensive legal basis in mining operations so as to create legal certainty and provide protection for the community.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrar, Ahmad Nugraha. (2022). Politik Hukum Pertambangan Dalam Pelaksanaan Kewajiban Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1). 13–28.

Ennandrianita, dkk. (2014). Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). (2014).

Kementerian ESDM. Kinerja Tahun 2020 Dan Program 2021 Sektor ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kinerja-tahun-2020-dan-program-2021-sektor-esdm, diakses 5 Juli 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Puluhulawa, Fenty. (2010). Substansi Hukum Tentang Pengawasan Izin Pada Usaha Pertambangan. Jurnal Pelangi Ilmu, 3(4).

Puluhulawa, Fenty U. (2011). Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2).

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan. (2023). Aturan Pelaksana UU Minerba Tidak Kunjung Terbit, Kegiatan Pertambangan Jalan Di Tempat. https://pushep.or.id/aturan-pelaksana-uu-minerba-tidak-kunjung-terbit-kegiatan-pertambangan-jalan-di-tempat/, diakses 5 Juli 2023

Septiansyah, dkk. (2018). Konsepsi Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum Dan Implementasinya Di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 34(1).

Setiawan, Rizky. (2018). Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Kewenangan Tata Kelola Pemanfaatan Energi Dan Sumberdaya Mineral Oleh Pemerintagan Daerah Di Indonesia. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal Of Government, Social Adn Politics, 4(1), 71–86.

Sophia, Maharani Siti. (2008). Catatan Ketidakadilan Hukum Atas Lingkungan. Jurnal Hukum Jentera, 18

Sujamto. (1986). Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan (Edisi Revisi). Jakarta: Ghalia Indonesia

Suparji & Rafqi Mizi. (2019). Penataan Regulasi Mineral Dan Batubara Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yulianingrum, dkk. (2021). Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Berbasis Kesejahteraan Profetik. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023