Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas

Authors

  • Andri Yanto Faculty of Law Bangka Belitung University
  • Faidatul Hikmah Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14162

Keywords:

Principle of Legality, Living Law, Renewal of Criminal Code

Abstract

Akomodasi hukum yang hidup dalam sistem hukum pidana nasional merupakan orientasi penting dalam pembaruan hukum pidana pasca ditetapkanya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini ditujukan guna mengintegrasikan hukum yang hidup sebagai instrumen dalam mencapai keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, secara spesifik dengan mengelaborasi Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menelaah pengaturan akomodasi hukum yang hidup menggunakan perspektif asas legalitas. Asas legalitas dipilih sebagai cara pandang karena merupakan pilar utama dalam sistem hukum pidana modern yang menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian ini terbagi menunjukan bahwa formulasi hukum yang hidup dalam KUHP telah sesuai dengan konsep asas legalitas, yang ditunjukan melalui proses pelembagaan dan normatisasi hukum adat dalam bentuk peraturan daerah. Mekanisme pelembagaan hukum adat yang diatribusikan oleh KUHP Nasional dalam Peraturan Pemerintah menjadikan hukum adat sebagai sumber norma yang berkepastian, namun memiliki prosedur penegakan hukum tersendiri yang dijalankan oleh masyarakat hukum adat. Format ini linear dengan penerapan Qanun di Aceh, sebagai preseden pemberlakuan hukum yang hidup dalam KUHP Nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran komprehensif terkait perspektif asas legalitas dalam akomodasi hukum yang hidup dalam KUHP, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan dalam memformulasikan strategi implementasi KUHP dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Uti. (2022). Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum. Al Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1).

Amalia, dkk. (2018). Adat Court Judge: Tradition and Practice of Dispute Resolution Between Societies in Aceh. Journal of Law, Policy and Globalization, 77(11).

Anwar, Mashuril. (2020). Holistic Paradigm Contradiction of the Ultimate Principle of Remedium Against the Principle of Legality in Environmental Criminal Law Enforcement. Administrative and Environmental Law Review, 1(1), 43–52, https://doi.org/10.25041/aelr.v1i1.2083.

Arief, B.N. (2022). RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Asnawi, H.S. (2013). Membongkar Positivisme Hukum Dalam Kuhp Perspektif Hukum Islam Upaya Menegakkan Keadilan Ham Kaum Perempuan Di Indonesia. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 1(1).

Benuf, K. dkk. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan 7(1): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Dewi, S.H.S. dkk. Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Diala, A.C. (2017). The concept of living customary law: A critique. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 49(2):143–65. https://doi.org/10.1080/07329113.2017.

Faisal, D.P.R. (2023). Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1):220–32.

Genta, Y. (2019). Reinterpretasi Makna Asas Legalitas sebagai Bentuk Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam Upaya Menjamin Hak Asasi Masyarakat Adat. Padjadjaran Law Review, 7(1).

Hadi, S. (2016). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat).” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26):259–66. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588.

Irawan, A. dkk. (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 7(1) : 59–74. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6453.

Isima, N. (2022). Urgensi Pengakuan Hukum Yang Hidup Pada Masyarakat Dalam Asas Legalitas Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama 2(1).

Jaya, N.S.P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 45(2). https://doi.org/DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.123-130.

Johari, T.Y.A. dkk. (2023). Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(1).

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5 (1): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.

Mallarangan, K. (2021). Reconstruction of the Legality Principle: The Essence of the Pancasila Spirit in Criminal Law Reform’. Rechtsidee 8. https://doi.org/DOI:10.21070/jhr.v8i0.782.

Manullang, S.O. dkk. (2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai 7(2). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9112.

———.Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9112.

Pawana, S.C. (2023). Polemik atas Konsep ‘Hukum Yang Hidup’ Dalam Pembaharuan KUHP Di Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1). https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i1.4045.

Putri, N.S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’ Dalam Pasal 2 Rkuhp Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1(1).

Setyawan, V.P. (2021). ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM. Justitia et Pax, 37(1). https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3276.

Soekanto, S. dkk. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Tongat. (2022). The Ambiguous Authority of Living Law Application in New Indonesian Penal Code: Between Justice and the Rule of Law. International Journal of Criminal Justice Science, 12(2): 188–209.

Vincentius, P.S. (2023). Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(1): 13–15. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i1.3.

Wibowo, A.F. dkk. (2023). 7 Implikasi Pasal Living Law Dalam Undang- Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Terbaru Terhadap Kehidupan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1).

Wirabakto, M.Z. (2022). A Juridical Analysis of the Comparison of Legality Principle in the Indonesian Criminal Code (WvS) and the Draft of New Indonesian Criminal Code (National Criminal Code. Budapest International Reseacrh and Critics Institute Journal 5(1): 3030–40. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i1.3946.

Yanto, A. (2022). Hukum dan Ketertiban: Fragmen Pemikiran Tentang Paradigma Hukum dan Perkembanganya. Yogyakarta: Megalitera.

———. Hukum dan Manusia: Riwayat Peralihan Homo Sapiens Hingga Homo Legalis. Yogyakarta: Segap Pustaka.

———. (2020). Kamus Ilmiah Populer. CV Bukupedia Indonesia.

———. (2021). Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. Yogyakarta: Segap Pustaka.

———. (2023). Resolusi Konflik Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Dan Vietnam Dalam Pengamanan Sumber Daya Maritim Natuna Utara. Recht Studiosium Law Review, 2(1): 9–18.

Yanto, A. dkk. (2023). Revitalisasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bangka Belitung. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2): 8321–30. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.1386.

Yanto, A. dkk. (2023). Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah Di Bangka Belitung. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2): 344–57. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.2.7756.344-357.

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023