Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Peserta Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Syariah dan Fiqh Siyasah

Authors

  • Andri Yanto Faculty of Law Bangka Belitung University
  • Faidatul Hikmah Faculty of Law, Bangka Belitung University

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14164

Keywords:

Fiqh Siyasah, Corruption, General Election, Political Rights, Sharia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kedudukan hukum hak mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan dirinya kembali dalam pemilihan umum melalui perspektif hukum syariah dan fiqh siyasah. Pemilihan umum merupakan momentum transisi pemerintahan dan manifestasi utama dari proses demokratisasi kehidupan bernegara yang berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat. Untuk itu, Pemilu harus mampu diproyeksikan guna menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan memiliki religiusitas yang tinggi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan positif untuk mengidentifikasi kedudukan permasalahan secara objektif dalam tata hukum Indonesia. Pendekatan komparatif digunakan untuk mengetahui disparitas persepsi antara kebijakan kebolehan mantan narapidana korupsi menjadi kandidat dalam pemilu menurut logika undang-undangan dengan hukum syariah dan fiqh siyasah. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan permisif yang diorientasikan guna memberikan perlindungan HAM bagi mantan terpidana korupsi atas hak politiknya, secara langsung bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam dan fiqh siyasah yang memandang kedudukan pemimpin dalam posisi mulia, sehingga mensyatkan calon pemimpin untuk bebas dari perbuatan tercela.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar., & Syamsul. (2008). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum 1, no. 15 (2008): 14–31.

Arifin., & Arini, I. “Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Lex Et Societatis, 3 (1). Doi: 10.35796/les.v3i1.7072.

Asshiddiqie, J. (2023). Oligarki dan Totalitarianisme Baru. Jakarta: LP3ES.

Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20 (2). Doi: 10.30595/kosmikhukum.v20i2.8321.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, 7 (1). 20–33. Doi: 10.14710/gk.2020.7504.

Ekatjahjana, W. (2010). Beberapa Masalah Dalam Pengaturan Dan Penyelenggaraan Pemilu/ Pemilukada Di Indonesia. Jurnal Konstitusi PK2P Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 3 (1). 109–21.

Elda, E. (2019). Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia:Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1 (2). 153–70.

Fadlail, A. (2022). Pembatasan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1 (3). Doi: 10.30640/dewantara.v1i3.667.

Frenki. (2016). Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah.” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8 (1). 54–65. Doi: 10.24042/asas.v8i1.1223.

Hakim., Nurul., & Sumawaty, I. (2018). Implementasi Hukum Transendental Dalam Bentuk Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Har, M. (2014). Konsep Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 19 (01). 35–57. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/akademika/article/view/405.

Hastuti, Sri. “Pengalaman Indonesia Menuju Demokrasi: Beberapa Catalan Atas Pemilihan Umum Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, Dan Pasca Orde Baru.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 12, no. 5 (2005): 46–61.

Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (30 Januari 2018): 319.

Indra, M. (2014). Konsepsi Kedaulatan Rakyat Dalam Cita Hukum Pancasila. Jurnal Selat, 1 (2). 120–26.

Lukman, A. (2019) Agama Dan Negara Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 3 (2). 79–116.

Munawir, Y. (2019). Pembatasan Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif Dalam Pemilihan Umum 2019 Di Indonesia. Media of Law and Sharia, 1 (1). Doi: 10.18196/mls.1102.

Nawawi., Jumriani., Amir, I., dan Muljan, M. (2019) Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 3 (2). 141–55. Doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.196.

Rabain, J. (2014). Perspektif Islam Tentang Korupsi. Jurnal An-Nida, 39 (2). 187–98. Doi: 10.24014/an-nida.v39i2.875.

Rahmawati, D. (2023). Tinjauan Hukum Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Peserta Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1 (1). Doi: 10.5281/ZENODO.7972664.

Rustam., Martha. H., & Handoko, D. (2020). Hak Sipol: Hak Dipilih dan Hak Memilih serta Hak Ekosob: Hak atas Pendidikan. Riau Law Journal, 4 (1). 86. Doi: 10.30652/rlj.v4i1.7822.

Sadeadema., & Mariama,. (2019). Pemilu Dan Korupsi : Dilema Konstestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019. Jurnal Transformative, 5 (2). 52–72. Doi: 10.21776/ub.transformative.2019.005.02.4.

Swantoro., & Salesius, F. (1996). Dinamika politik dalam pemilihan umum era orde baru: 1971-1992. Universitas Gadjah Mada.

Triana., Yagus., Khairina, E., & Fadhlurrohman, I. M. (2023). Kajian Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Transformative, 9 (1). 66–83. Doi: 10.21776/ub.transformative.2023.009.01.4.

Yanto, A. (2022). Hukum dan Ketertiban: Fragmen Pemikiran Tentang Paradigma Hukum dan Perkembanganya. Yogyakarta: Megalitera.

———. (2022). Hukum dan Manusia: Riwayat Peralihan Homo Sapiens Hingga Homo Legalis. Yogyakarta: Segap Pustaka.

———. (2021). Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. Yogyakarta: Segap Pustaka.

———.(2023). Resolusi Konflik Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Dan Vietnam Dalam Pengamanan Sumber Daya Maritim Natuna Utara. Recht Studiosium Law Review, 2 (1). 9–18.

Yanto., Andri., Azzahra, N., Gladisya, A., Zakirin, M.M., & Anwar, S.M., (2023). Revitalisasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bangka Belitung. Innovative: Journal of Social Science Research, 3 (2). 8321–30. Doi: 10.31004/innovative.v3i2.1386.

Yanto., Andri., Hikmah, H., Nugroho, S., & Firmansyah, D. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Illegal Fishing di Natuna Utara. Lex Jurnalica, 20 (2). Doi: 10.47007/lj.v20i2.6749.

Yanto., Andri, Salbilla, F., Sitakar, C.R., & Yokotani. Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah Di Bangka Belitung. Jurnal Interpretasi Hukum, 4 (2). 344–57. Doi: 10.55637/juinhum.4.2.7756.344-357.

Ye., Jian-liang, Xu-wen Qin, Wen-wei Xie, Hai-long Lu, Bao-jin Ma, Hai-jun Qiu, Jin-qiang Liang, dkk. (2020). The Second Natural Gas Hydrate Production Test in the South China Sea. China Geology, 3 (2). 197–209. Doi: 10.31035/cg2020043.

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023