Tindakan Eksibisionisme dalam Aplikasi Ome TV: Tinjauan Pemidanaan Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.16806Keywords:
Eksibisionisme, Ome. TV, PemidanaanAbstract
Eksibisionisme melalui aplikasi Ome.TV mengacu kepada tindakan yang menampilkan perilaku atau konten secara eksplisit dan tindakan yang tidak pantas kepada orang lain menggunakan platform. Perilaku ini dianggap illegal menurut hukum positif di Indonesia dan memiliki konseksuensi hukum sebagai tindakan cabul atau tindakan menyimpang. Adapun permasalahan penelitian ini bagaimana pengaturan hukum mengenai tindakan eksibisionisme dalam aplikasi Ome.TV berdasarkan hukum positif di Indonesia? bagaimana pemidanaan yang dapat dikenakan bagi pelaku eksibisionisme dalam aplikasi Ome.TV? dan Bagaimana pertanggungjawaban yang dapat dituntut dari pihak pengelola atau pemilik aplikasi Ome. TV Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan didukung hasil wawancara.
Hasil penelitian bahwa eksibisionisme merupakan tindakan penyimpangan seksual yang dapat dipidana dan termasuk kedalam pelanggaran menurut hukum positif di Indonesia. Mengenai pengaturan hukum tindakan eksibisionisme ini unsurnya terdapat di dalam“Pasal 281, dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 10 dan 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 414, Pasal 414 ayat (1) huruf c, dan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.â€Pemidanaan yang dapat dikenakan kepada pelaku tindakan eksibisionisme ini berupa pidana penjara dan denda, namun terdapat putusan hakim yang melepaskan pelaku eksibisionisme dari jeratan hukuman.
Downloads
References
Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum). 3(1). 14-31.
Aptika, D. (2022). Mekanisme Pemblokiran Akun Negatif. diakses melalui URL: https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/mekanisme-pemblokiran-konten-negatif/, pada 18 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.
Arief, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra aditia Bakti.
Clark, S. (2016). More Than a Nuisance: The Prevalence and Consequences of Frotteurism and Exhibitionism. Sexual Abuse: A Journal of Research and Treatment. 28(1). 3-19.
Efendi, J & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Faizal, D. (2022). Trend Ome Tv Di Kalangan Remaja Sebagai Sarana Komunikasi Untuk Menjalin Pertemnan Asing. Skripsi. Universitas Islam Riau.
Fitria, Y. (2020). Ekoliterasi Dalam Pembelajaran Kimia dan Biologi. Yogyakarta: Deepublish.
Ginting, L. S. (2017). Perbandingan Tindak Pidana Penyimpangan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Gunandi, I & Efendi, J. (2014). Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Pramedia Grup.
Lestari, M. P. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex). Krtha Bhayangkara, 13(1). 114-139.
Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Meilina, C. P. (2013). Dampak Psikologis Bagi Narapidana Wanita yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Malang). Skripsi. Universitas Brawijaya.
Moleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mutaqien, R. (2006). Teori Hukum Murni. Bandung: Nuansa & Nusa Media.
Nandita, S. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Dalam Perspektif Hukum Pidana. MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(02). 49-66.
Nurjannah, I. (2022). Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Aksi Pornografi Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Eksibisionisme. Skripsi. Universitas Jambi.
Ohoiwutun, T. (2016). Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Depedensi Hukum Pada Ilmu Kedokteran. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Pariaman, H. B. S. D. T. (1976). Psikiater dan Pengadilan, Bandung: Binacipta.
Rahadi, F. (2023). Daftar Aplikasi Yang Sering Disalahgunakan Untuk Jasa Prostitusi, diakses melalui
https://rejogja.republika.co.id/berita/rwjnkn291/daftar-aplikasi-yang-sering-disalahgunakan-untuk-jasa-prostitusi#google_vignette pada 2 Mei 2024 pukul 12..45 WIB.
Ranuhandoko. (2006). Terminologi Hukum Inggris. Jakarta: Sinar Grafika.
Ratnasari, M. D. (2018). Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Jawa Timur Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Pada Pelaku Pedofilia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi. Uin Sunan Ampel Surabaya.
Rianto, J. (2016). Kebijakan Pemblokiran Dalam Penanggulangan Kejahatan Berbasis Konten Media Elektronik, Tesis, Universitas Islam Indonesia.
Shihsalamadhina, F & Astuti, P. (2023). Analisis Putusan Nomor 40/Pid. Sus/2021/Pn. Skw Berkaitan Dengan Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Eksibisionisme. Novum: Jurnal Hukum, 52-65.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suparyanto, Y. (2019). Beberapa Norma di Indonesia. Klaten: Cempaka Putih.
Supanto. (1999). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pelecehan Seksual. Kerja sama Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan: Universitas Gadjah Mada.
Triandani, S. (2014). Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja Dan Reward (Imbalan), Pekanbaru: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Turney, B. E. (2014). Forensic Victimology (Second Edition). India: Nikki Levy.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Ichwa Ria Aziz, Nurmalawaty, Edi Yunara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.