Urgensi Ekstensi BAKAMLA RI Sebagai Buffer Agent dalam Menahan Laju Ekskalasi Ancaman di Laut China Selatan

Authors

  • Ario Seno Indonesian Coast Guard
  • Jupriyanto

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.18233

Keywords:

Wilayah Laut, Konflik Laut China Selatan, Nine Dash Line, Bakamla RI, , Buffer Agent

Abstract

Indonesia merupakan negara yang secara geografis terdiri dari daratan yang berupa kepulauan dan lautan yang luasnya mencapai 2/3 keseluruhan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada adanya kekuatan alami yang dimiliki Indonesia yakni wilayah laut itu sendiri. Sebagai negara pemilik kekuatan, membuat Indonesia bisa saja sewaktu-waktu terseret dalam konflik yang bersifat multinasional. Salah satu konflik multinasional yang sedang dihadapi Indonesia saat ini adalah Konflik Laut China Selatan yang diakibatkan adanya pengakuan secara sepihak oleh Republik Rakyat China atas wilayah Laut China Selatan yang didasari atas Konsep Nine Dash Line. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan telaahan terhadap urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dan juga merupakan Penelitian Hukum Normatif karena memiliki objek minor berupa kaidah atau aturan hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya dua hal yang mendasari urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan yakni Bakamla RI sebagai Pendeteksi Dini dan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum, yang diwujudkan dengan menerapkan Konsep Kewilayahan disertai dengan menempatkan Perangkat Pengawasan (Perangkat Deteksi Dini) untuk dapat menurunkan ekskalasi ancaman Keamanan Maritim tanpa perlu menghadirkan kapal patroli sepanjang waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asia Maritime Transparency Initiative. (2023). Flooding the Zone: China Coast Guard Patrols in 2022. Diakses pada 25 Mei 2023 dari https://amti.csis.org/flooding-the-zone-china-coast-guard-patrols-in-2022/#:~:text=China%20Coast%20Guard%20Patrols%20in%20the%20South%20China%20Sea&text=The%20number%20of%20days%20the,to%20310%20days%20in%202022.

Asia Maritime Transparency Initiative. (2023). Maritime Claims of the Indo-Pacific. Diakses pada 21 Mei 2023 dari https://amti.csis.org/maritime-claims-map/.

Djuyandi, Y. dkk. (2021). Konflik Laut Cina Selatan Serta Dampaknya Atas Hubungan Sipil Militer di Asia Tenggara. Muqoddimah Vol 5 No. 1: 112-124.

Gunawan, A. (2022). Buffer Zone Bandara Kertajati dalam Mengembangkan Destinasi Pariwisata di Sumedang. Jurnal Manner Vol. 1 No. 2: 58-72.

Hornby, A. (2000). Oxford Advanced Learner’s Dictionary. Oxford University Press.

Indonesia Ocean Justice Initiative. (2020). Policy Brief No. 2: Penguatan Sistem Keamanan Laut. Jakarta.

Joesoef, D. (2014). Studi Strategi: Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Kurnia, A. (2022). Guarding The Sea For Our Future: Menjaga Laut Untuk Masa Depan Kita. Jakarta: Petroenergy.

Loy, N. dkk. (2019). Mengamankan Laut: Tata Ruang dan Keamanan Maritim. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Mamahit, D. (2015). Peran & Upaya Bakamla dalam Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan. Bali: Rapat Monev Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdayaalam Indonesia Sektor Kelautan Untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.

Ministry of Foreign Affairs of the People’s Republic of China. (2022). Implement UNCLOS in Full and in Good Faith and Actively Contribute to Global Maritime Governance. Diakses pada 25 Mei 2023 dari https://www.fmprc.gov.cn/eng/wjb_663304/zygy_663314/gyhd_663338/202209/t20220902_10760381.html#:~:text=China%20was%20one%20of%20the,and%20entry%2Dinto%2Dforce.

Sennen, E. (2019). Kewaspadaan Dini Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Masyarakat. Jurnal Inovasi Pendidikan Dasar Vol. 3 No. 2: 84-88.

Shabrina, N. (2017). Perubahan Respon Indonesia Terhadap Klaim Nine-Dash Line Tiongkok yang Melewati Perairan Natuna. Jurnal Analisis Hubungan Internasional Vol. 6 No. 2: 133-146.

Sihombing, E. & Hadita, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Sudiro P. dan Rizqoh, E. (2023). Legalization Analysis of Bakamla RI as Civilian Maritime Law Enforcer by Means of Friedman Theory. International Conference on the State, Law, Politics & Democracy (ICon-SLPD) Vol 2 No. 1: 1-11.

Sudiro, P. dan Jupriyanto. (2022). Konsep Operasi Patroli Bakamla RI dalam Menghadapi Ancaman Hibrida di Wilayah Zona Maritim Natuna. Jurnal Maritim Indonesia Vol. 10 No. 3: 235-248.

Sudiro, P. dan Jupriyanto. (2022). Penguatan Bakamla Menghadapi Ancaman Hibrida Melalui Metode Balance Scorecard. Analisis CSIS: Penguatan Kapasitas dan Kebijakan Ekonomi (Kuartal Keempat 2022) Vol. 51 No. 4: 498-518.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suharyo, O. dan Bastari, A. (2021). Review Strategis Upaya Pengamanan Laut Nasional Menuju Keamanan Maritim dan Pengelolaan Ruang Laut Indonesia. Rekayasa Vol. 14 No. 3: 443-449.

Triatmoko, G. (2020). Analisis Penggunaan Balancing Strategy Oleh Negara-Negara ASEAN Terkait Sengketa Laut Cina Selatan Ditinjau Dari Perspektif Naval Intelligence. Jurnal Maritim Indonesia Vol. 8 No. 2: 218-228.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

United Nation Convention on the Law of the Sea.

Published

2024-11-12