Urgensi Pembentukan UU Teknologi Finansial Sebagai Perlindungan Hukum Konsumen dari Penagihan Intimidatif Kreditur P2P Lending
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.10031Keywords:
UU Teknologi Finansial, P2P Lending, Perlindungan Hukum Konsumen Penagihan Intimidatif.Abstract
Karya tulis ini menjelaskan urgensi dibentuknya regulasi yang secara lex specialis mengatur tentang teknologi finansial di Indonesia. Berangkat dari fakta bahwa nasabah yang menggunakan jasa P2P Lending seringkali menjadi korban dari praktik penagihan intimidatif oleh kreditur. Belum diakomodasinya perusahaan P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam Peraturan OJK, berimplikasi pada tidak terikatnya perusahaan P2P Lending dengan kewajiban sebagai pelaku usaha yaitu melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Maka dari itu, penulis menggagas pembentukan UU Teknologi Finansial dengan maksud memperjelas kedudukan P2P Lending sebagai pelaku usaha dan pengaturan terkait penagihan pinjaman demi menjamin perlindungan hukum nasabah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji problematika yang dialami oleh nasabah dalam penagihan pinjaman online serta menghadirkan perlindungan hukum dari penagihan intimidatif. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Manfaat dari penulisan ini sebagai bentuk formulasi perlindungan bagi konsumen pengguna platform P2P Lending dan mengharmonisasikannya dengan regulasi yang telah ada.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.