Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Pulau Rempang Dalam Pembangunan Rempang Eco City
DOI:
https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14048Keywords:
Hak atas tanah, Masyarakat adat, PembangunanAbstract
Keberagaman Indonesia meliputi suku, agama, peradaban, tradisi, dan adat istiadat. Dengan keberagaman ini, Indonesia perlu memiliki sikap toleransi terhadap seluruh masyarakat. Salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu budaya yang mempunyai dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial di Indonesia yang terlihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Salah satu cara kebudayaan digunakan oleh negara adalah sebagai pembawa perdamaian ketika terjadi konflik khususnya kepada masyarakat adat. Tujuan penelitian ini untuk melihat hak atas tanah masyarakat adat dalam pembangunan Rempang Eco City yang masih menjadi perdebatan dan menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan literatur review. Teknik pengumpulan data meliputi penggunaan data sekunder dari jurnal, sumber online, dan publikasi ilmiah. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang digunakan dalam pendekatan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek Rempang Eco City harus dilaksanakan dengan komunikasi dan pemahaman yang baik antara semua pihak. Hak mereka atas tanah harus diakui dan ditegakkan sepenuhnya. Strategi ini memungkinkan kita mencapai keseimbangan yang sehat antara pelestarian lingkungan, pelestarian budaya, dan pertumbuhan ekonomi.
Downloads
References
Adrian, S. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.
Anggraeni, M., Febriyani, S. A., Wahyuningsih, Y., & Rustini, T. (2022). Pengembangan Sikap Toleransi Siswa Sekolah Dasar Pada Keberagaman Di Indonesia. Jurnal Gentala Pendidikan Dasar, 7(1), 16-24.
Arman, D. (2023). Orang Darat Di Pulau Rempang Tersisih Dampak Pembangunan Kota Batam. Yogyakarta: Sulur Pustaka.
Armies, J., Verauli, A., & Baiquni, M. I. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14-27.
Asriati, A., & Muhdar, M. Z. (2020). Studi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Petitum, 8(2), 170-186.
Bisnis.tempo.co. (2023). Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi. Bisnis.tempo.co. Available online at https://bisnis.tempo.co/read/1777857/walhi-kerusakan-ekologi-rempang-eco-city-lebih-besar-dari-dampak-ekonomi
Cnnindonesia.com. (2023). Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang. Cnnindonesia.com. Available at https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang
Fatmawati, E. (2021). Strategies to grow a proud attitude towards Indonesian cultural diversity. Linguistics and Culture Review, 5(S1), 810-820.
Felisia, S. (2016). Kedudukan Hak Ulayat Atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Fitriani, F., Pohan, M., & Nadirah, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Hak Milik Masyarakat Pasca Bencana Alam Erupsi Gunung Sinabung. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 464-478.
Gunawan, J. (2021). Studi Rekognisi Masyarakat Adat Di Amerika Dan Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).
Hafiz, M. (2022). Masyarakat Melayu Riau Berbudaya. Dakwatul Islam, 6(2), 89-96.
Hastarini, A., & Luthfan, G. F. F. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 243-264.
Hodriani, H., Junaidi, J., Yuzar, D. D., & Ivanna, J. (2023). Sikap Diplomasi Dan Hukum Internasional Indonesia Dalam Menghadapi Konflik Rusia-Ukraina. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 7(2), 538-542.
Kompas.id. (2023). Mayoritas Warga Rempang Menolak Relokasi. Kompas.id. Available at https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/10/08/mayoritas-warga-rempang-menolak-relokasi
Kumparan.com. (2023). Proyek Rempang Eco City: Ancaman Terhadap Tanah Leluhur dan Pesisir. Kumparan.com. Available online at https://kumparan.com/muhammad-rafi-1903111776/proyek-rempang-eco-city-ancaman-terhadap-tanah-leluhur-dan-pesisir-219fRrX5XoZ/full
Manik, K. U., Sumertha, I. G., & Widodo, P. (2023). Implementing elements of national security by fulfilling the rights of indigenous people of Laman Kinipan in Central Kalimantan (Indonesia). Defense and Security Studies, 4, 29-35.
Nasional.tempo.co. (2023). Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi. Nasional.tempo.co. Available at https://nasional.tempo.co/read/1779269/konflik-rempang-eco-city-berlajut-giliran-nelayan-tradisional-tolak-investasi
Neununy, D. J. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal, 1(2), 119-131.
Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. JISIP-UNJA| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi, 6(1), 83-97.
Oposisicerdas.com. (2023). Tuntaskan Perampasan Lahan Warga Rempang, Rezim Ngotot Bentuk Satgas. Oposisicerdas.com. Available online at https://www.oposisicerdas.com/2023/09/tuntaskan-perampasan-lahan-warga.html
Oposisicerdas.com. (2023). Tuntaskan Perampasan Lahan Warga Rempang, Rezim Ngotot Bentuk Satgas. Oposisicerdas.com. Available online at https://www.oposisicerdas.com/2023/09/tuntaskan-perampasan-lahan-warga.html
Prihandika, Y. (2014). Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Pemanfaatan Hutan Di Indonesia (Sebuah Tinjauan Etika Politik John Locke) (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Porosjakarta.com. (2023). Hak Tanah Ulayat dan Perkembangan Masyarakat di Kampung Tua Pulau Rempang, Batam. Porosjakarta.com. Available online at https://www.porosjakarta.com/komunitas/063063503/hak-tanah-ulayat-dan-perkembangan-masyarakat-di-kampung-tua-pulau-rempang-batam
Sahal, M., Musadad, A. A., & Akhyar, M. (2018). Tolerance in multicultural education: A theoretical concept. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 5(4), 115-122.
Salamat, Y. (2016). Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(04), 411-420.
Sari, R. F., Hermawan, S., & Maharani, A. E. P. (2022, October). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Di Kawasan Hutan. In National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET) (Vol. 2, No. 1, pp. 246-256).
Sudrirman, L., Kwek, K., Astuty, D., Risandi, K., Arifin, S., & Chanrico, W. (2021, October). Sikap Toleransi Antar Budaya Di Indonesia. In National Conference for Community Service Project (NaCosPro) (Vol. 3, No. 1, pp. 667-675).
Simanjuntak, S. D. A., Ginting, B., & Sinaga, R. P. K. (2022). Pentingnya Kehadiran Negara dalam Konflik Masyarakat–Korporasi: Pengalaman Masyarakat Pangkalan Susu Menolak PLTU Batubara. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 1(1), 9-18.Irwanto, I. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Berbudaya Dalam Meningkatkan Pendidikan menuju Kabupaten Serang yang Unggul. Abdimas Toddopuli: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 3(1), 44-58.
Sofyan, A. (2012). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1-19.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Ugm.ac.id. (2023). Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat. Ugm.ac.id. Avaiblable online at https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/
Voi.id. (2023). Potensi Kerusakan Lingkungan, Sosial, dan Budaya Akibat Pembangunan Rempang Eco City. Voi.id. Available online at https://voi.id/bernas/311086/potensi-kerusakan-lingkungan-sosial-dan-budaya-akibat-pembangunan-rempang-eco-city
Yogatiyana, N., & Hidayatullah, M. A. (2022). Eksistensi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah di Indonesia. ANWARUL, 2(4), 323-333.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.