Upaya Menghidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung Ditinjau dari Sisi Teknokratik dan Historis
DOI:
https://doi.org/10.32734/ljsp.v3i2.18027Keywords:
Dewan Pertimbangan Agung, Undang-Undang Dasar 1945, teknokratik, historisAbstract
Munculnya isu menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi bahasan yang menarik serta pro dan kontra di kalangan pakar hukum tata negara. DPA merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat konsultatif, yang bubar seiring dengan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini membahas upaya menghidupkan kembali DPA tetapi tidak dari sisi politik melainkan dari sisi teknokratik. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan historis diperoleh hasil bahwa upaya menghidupkan kembali DPA akan mengembalikan eksistensi lembaga penasihat pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga pemerintahan dan akan menjadi wadah bagi para teknokrat untuk memberikan nasihat pemerintahan pada posisi yang sejajar dengan pemerintahan tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Langgas: Jurnal Studi Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.