Upaya Menghidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung Ditinjau dari Sisi Teknokratik dan Historis

Authors

  • Pratondo Ario Seno Sudiro Universitas Pertahanan RI
  • Aslama Nanda Rizal Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.32734/ljsp.v3i2.18027

Keywords:

Dewan Pertimbangan Agung, Undang-Undang Dasar 1945, teknokratik, historis

Abstract

Munculnya isu menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi bahasan yang menarik serta pro dan kontra di kalangan pakar hukum tata negara. DPA merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat konsultatif, yang bubar seiring dengan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini membahas upaya menghidupkan kembali DPA tetapi tidak dari sisi politik melainkan dari sisi teknokratik. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan historis diperoleh hasil bahwa upaya menghidupkan kembali DPA akan mengembalikan eksistensi lembaga penasihat pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga pemerintahan dan akan menjadi wadah bagi para teknokrat untuk memberikan nasihat pemerintahan pada posisi yang sejajar dengan pemerintahan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Pratondo Ario Seno Sudiro, Universitas Pertahanan RI

Progam Studi Industri Pertahanan, Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan

Aslama Nanda Rizal, Universitas Diponegoro

Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya

Published

2024-09-30

Issue

Section

Articles