Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Antara PT. PLN (Persero) Dengan Konsorsium PT. Bangun Mega Pertiwi Pasca Pandemi COVID-19

Authors

  • Rico Akhmalul Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11413

Keywords:

Asas Keseimbangan, Pandemi, Perjanjian

Abstract

PLN dan Konsorsium BMP sepakat melakukan perjanjian kerjasama pembangunan Kabel Laut di Pulau Sembilan pada tahun 2019. Akibat adanya pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 telah memberatkan konsorsium BMP untuk menyerahkan prestasi perjanjian kepada PLN sehingga membuat ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam proses implementasi perjanjian. Pandemi Covid-19 terus berlanjut yang menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan perjanjian dan berpotensi kegagalan penyerahan prestasi perjanjian. Perlu penelitian hukum terkait hak dan kewajiban para pihak yang berdasarkan asas keseimbangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 agar perjanjian dapat diselamatkan para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Asas Keseimbangan merupakan asas dalam hukum perjanjian yang menghendaki adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Eksistensi asas keseimbangan dijabarkan pada proses renegosiasi PLN dan Konsorsium BMP untuk merumuskan kembali hak dan kewajiban dalam perjanjian pasca pandemi Covid-19. Indikator penentu adanya keseimbangan terkandung dalam kondisi seimbang antara hak dan kewajiban PLN maupun Konsorsium BMP dalam perjanjian di tengah pandemi Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardika, N., & M, S. (2022). Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian. Jurnal Ilmu Sosial, 1(1), 105–123.

Budiono, H. (2009). Ajaran Umum Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Frisyudha, A. B., Budiartha, I. N. P., & Arini Styawati, N. K. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 344–349. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349

HS, S. (2008). Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kharima, R. K. (2018). Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Perjanjian Kredit Bentuk Notariil Pasca Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk .07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Nagari Law Review, 1(2), 199–216. nalrev.fhuk.unand.ac.id

Mochtar, D. A. (2019). Asas Keseimbangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring). Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 146–155. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3558

Prayoga, A. (2014). Solusi Hukum ketika Bisnis terancam Pailit (Bangkrut): Restrukturisasi Utang, Renegosiasi dengan Kreditor. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Roeroe, S. D. L. (2018). Peninjauan Kembali (Re-negosiasi) Kontrak oleh Para Pihak.Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Suarti, E. (2019). Asas Keseimbangan Para Pihak Dalam Kontrak Jual Beli Tanah. Doctrinal, 4(1), 976–987. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/1865

Syamsiah, D. (2020). Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemic Covid 19. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 306. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2783

Widjaya, I. G. R. (2004). Merancang suatu kontrak (contract drafting). Bekasi: Kesaint Blanc.

Yudha, H. A. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama.

Published

2023-12-14

How to Cite

Firdaus, R. A. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Antara PT. PLN (Persero) Dengan Konsorsium PT. Bangun Mega Pertiwi Pasca Pandemi COVID-19. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 27-32. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11413