Eksistensi Perempuan Tanpa Kawin Paksa

Authors

  • Samitha Andimas Putri Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11518

Keywords:

Kawin Paksa, Seksual, Pelanggaran, Perempuan

Abstract

Sebuah pernikahan seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sudah cukup umur dan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan sama sekali, namun pada kenyataannya masih saja terjadi pernikahan paksa baik dengan kedok adat maupun agama. Kawin paksa adalah perkawinan yang terjadi di luar persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan atau dengan persetujuan pihak yang menikah karena tidak memiliki pilihan lain, terutama perempuan. Ada dua area yang menjadi konsentrasi pelanggaran dalam praktik kawin paksa, pertama, tidak adanya kebebasan bagi korban untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau tidak menyetujui perkawinan pada saat dipaksa (seringkali melalui penculikan). Kedua, sebagian besar persetujuan yang diperoleh dari korban dan keluarga korban karena adanya tekanan sosial dan stigma negatif dari masyarakat jika menolak pinangan tersebut, sehingga tidak memenuhi aspek konsensual secara utuh. Indonesia akhirnya menetapkan kawin paksa sebagai tindakan kekerasan seksual dengan UU No. 12 Tahun 2022 yang diatur dalam pasal 16 yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2). https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362

Budiarti, A. I., Maharani, M., Tarigan, M., Ashila, B. I., Wicaksana, D. A., & Saputro, A. A. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018 – 2020). Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Dhewy, A. (2022). Kekerasan Seksual Pegawai Kementerian: Korban Diperkosa dan Dipaksa Menikahi Pelaku. Retrieved November 23, 2022, from Konde.co: Women, Marginal, and Intersection website: https://www.konde.co/2022/10/kekerasan-seksual-pegawai-kementerian-korban-diperkosa-dan-dipaksa-menikahi-pelaku.html/

ICJR, IJRS, PUSKAPA, & LeIP. (2022). Restorative Justice Yang Tidak Me-restore dan Tidak Justice. Retrieved March 12, 2023, from Institute for Criminal Justice Reform website: https://icjr.or.id/restorative-justice-yang-tidak-me-restore-dan-tidak-justice/

Indonesia, P. P. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. , Pub. L. No. 1(1974). Indonesia: LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019, LL SETNEG : 26 HLM.

Indonesia, P. P. Kompilasi Hukum Islam. , (2001).

Indonesia, P. P. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. , Pub. L. No. 12(2022). Indonesia: LN.2022/No.120, TLN No.6792, jdih.setneg.go.id: 58 hlm.

Kamuri, J. P., & Toemeluk, G. M. (2021). Tinjauan Teologis terhadap Tradisi Kawin Tangkap di Pulau Sumba–Nusa Tenggara Timur. Dunamis: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani, 6(1), 176–198. https://doi.org/10.30648/dun.v6i1.493

Khadijah, S. N., & Rostiawati, J. (2013). Kekerasan Perempuan Berbasis Budaya: Pemaksaan Perkawinan. Jakarta: Komnas Perempuan. Retrieved from https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=4964&keywords=

MaPPI. (2016). Kekerasan Seksual di Indonesia: Data, Fakta, & Realita. Jakarta: MaPPI FHUI. Retrieved from http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2018/12/MaPPI-Booklet_Kekerasan-Seksual-di-Indonesia.pdf

Mustafainah, A., Qibtiyah, A., Yentriyani, A., Purbawati, C. Y., Madanih, D., Feby, D., … Asriyanti, Y. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Perempuan. Retrieved from Komnas Perempuan website: https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Mutari, E., & Figart, D. M. (2015). Women and the Economy: A Reader. New York: Routledge.

Palulungan, L., K., M. G. H. K., & Ramli, M. T. (2020). Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI). Retrieved from https://www.pintarmampu.bakti.or.id/sites/default/files/dokumen/perempuan%2C masyarakat patriarki-final.pdf

Rumadi, & Fathurahman, W. R. (2010). Perempuan Dalam Relasi Agama dan Negara. Jakarta: Komnas Perempuan. Retrieved from https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=3399

Sa’dan, M. (2015). Menakar Tradisi Kawin Paksa di Madura dengan Barometer HAM. Musawa: Jurnal Studi Gender Dan Islam, 14(2), 143–156. https://doi.org/10.14421/musawa.2015.142.143-156

Supriyanto, A. (2021). Perspektif Indonesia Mengenai Hak-Hak Asasi Anak: Refleksi Atas Undang-Undang dan Konvensi Internasional Terkait. Mimbar Hukum, Special Ed, 27–39. https://doi.org/10.22146/jmh.16155

U.N. Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages. , (1964). USA: United Nations, Treaty Series , vol. 521, p. 231.

U.N. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Retrieved November 23, 2022, from United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women website: https://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/

U.N., G. A. Universal Declaration of Human Rights. , (1948). France: General Assembly resolution 217 A.

UK, G. of. (n.d.). Forced marriage. Retrieved March 12, 2023, from Government of UK website: https://www.gov.uk/guidance/forced-marriage

WartaFeminis. (2021). Kawin Tangkap; Manifestasi Kekerasan Seksual dari Manipulasi Budaya. Retrieved March 12, 2023, from Yayasan Jurnal Perempuan website: https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kawin-tangkap-manifestasi-kekerasan-seksual-dari-manipulasi-budaya

WHO. (2003). Guidelines for Medico-Legal Care for Victims of Sexual Violence. Geneva: WHO Library Cataloguing-in-Publication Data. Retrieved from https://www.un.org/sexualviolenceinconflict/wp-content/uploads/2019/05/report/guidelines-for-medico-legal-care-for-victims-of-sexual-violence/924154628X.pdf

Published

2023-11-27

How to Cite

Putri, S. A. (2023). Eksistensi Perempuan Tanpa Kawin Paksa. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 19-26. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11518