Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim

Authors

  • Faza Shaqila Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rafiqoh Lubis Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11520

Keywords:

Anak, Korban, Restitusi

Abstract

Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait pemberian hak restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana mekanisme permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dan pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana, bagaimana implementasi penjatuhan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dalam beberapa putusan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Hasil dari penelitian mengenai hak restitusi ditinjau dari pengaturan hukum terkait yaitu dari KUHAP, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2022, PP No. 7 Tahun 2018, PP No. 43 Tahun 2017 dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Mekanisme atau tata cara permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana dapat berdasarkan PP No. 7 Tahun 2018 dan/atau PP No. 43 Tahun 2017. Pemberian restitusi dapat berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan. Dalam perbandingan ketiga putusan hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar restitusi. Perbandingan putusan tersebut adalah terlihat bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan kerugian immateriil bagi korban

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, T. S. G. N., Deliana, E., & Erdiansyah. (2020). Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 7(2).

Ashofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

CNN, I. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi. Retrieved March 10, 2023, from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211102142206-20-715544/kekerasan-terhadap-anak-meningkat-selama-pandemi

Glos, G. E. (1969). The Normative Theory of Law. William & Mary Law Review, 11(1). Retrieved from https://scholarship.law.wm.edu/wmlr/vol11/iss1/6

Hadi, A., & Mukhlis. (2012). Kriminologi dan Viktimologi. Banda Aceh: Bina Nanggroe.

ICJR. (2022). Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban. Retrieved May 5, 2023, from Institute for Criminal Justice Reform website: https://icjr.or.id/hukuman-mati-dalam-kekerasan-seksual-bukan-solusi-bagi-korban/

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marlina, & Zuliah, A. (2015). Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: PT. Refika Aditama.

Ningtias, A. D. (2018). Asas Perlindungan Anak Dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana. Jurnal Independent, 6(2). https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.81

Pratiwi, A. D., & D. J., A. H. (2022). Regulation of the Right of Restitution for Children As Victims of Criminal Acts. Journal of Scientific, Research, Education, and Technology, 1(2). https://doi.org/10.58526/jsret.v1i2.152

Prihatmini, S., Tanuwijaya, F., Wildana, D. T., & Ilham, M. (2019). Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual. Rechtdee, 14(1). https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.4768

Rochaeti, N. (2008). Model Restorative Justice sebagai Alternatif Penanganan Bagi Anak Delinkuen di Indonesia. Jakarta: MMH.

Sibarani, E. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Sumatera Utara.

Suryarandika, R., & Ramadhan, B. (2023). LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi. Retrieved September 10, 2023, from NewsRepublika website: https://news.republika.co.id/berita/rzusbf330/lpsk-ungkap-cara-bagaimana-mario-dandy-patuhi-restitusi

Published

2023-11-25

How to Cite

Shaqila, F. ., Marlina, & Lubis, R. (2023). Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 11-18. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11520