Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan

Authors

  • Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Orin Sabrina Pane Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695

Keywords:

Nilai, Keadilan, Access to Justice, Bantuan Hukum

Abstract

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) hukum Indonesia, menjadi sumber utama dalam pengembangan hukum nasional. Keadilan, salah satu nilai Pancasila, menjadi dasar penting dalam pembentukan undang-undang serta memastikan pemberian hak dan kewajiban yang adil kepada semua individu, tanpa memandang latar belakang. Fokus pada hak-hak masyarakat miskin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir sebagai respons terhadap kesulitan akses keadilan oleh kelompok tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai keadilan menjadi landasan pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, khususnya untuk masyarakat miskin. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membantu mencapai akses terhadap keadilan (access to justice) melalui penyelenggaraan bantuan hukum, diukur dengan menggunakan beberapa indikator. Pengejawantahan nilai keadilan tergambar dalam norma hukum yang termuat dalam Undang-undang Bantuan Hukum serta secara inheren sebagai landasan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Adapun tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum adalah pemerataan penyebaran Organisasi Bantuan Hukum. Maka, sebagai rekomendasi, pemerataan Organisasi Bantuan Hukum perlu ditingkatkan melalui program-program strategis, terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) secara merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat, termasuk yang kurang mampu, dapat diakses dengan lebih mudah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyar, A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.409-434

Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2), 218. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374

Annur, C. M. (2023). Daftar 10 Negara Terluas di Dunia, Ada Indonesia? Retrieved from databoks website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/04/daftar-10-negara-terluas-di-dunia-ada-indonesia#:~:text=Adapun Indonesia menempati peringkat ke,dari total luas daratan dunia

Astuti, N. R. W., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi, Pentingnya Dalam, Nilai-nilai Pancasila. Journal Education, Psychology and Counceling, 3(1), 41–29.

DPR, R. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. , Pub. L. No. 16 (2011). Indonesia.

Fauzi, I. S., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin Optimization of Legal Assistance to the Fullest Access to Law and Justice for. Jurnal Konstitusi, 15(1), 52.

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1–27. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545

Hariyanto. (2018). Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(1), 53–63.

Kanwil Sulteng. (2023). Upaya Tingkatkan Persebaran OBH, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasian Calon OBH. Retrieved from Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah website: https://sulteng.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6689-upaya-tingkatkan-persebaran-obh-kanwil-kemenkumham-sulteng-gelar-diseminasi-penjaringan-dan-pengidentifikasian-calon-obh

KemenkumHAM Sulawesi Barat. (2021). MEWUJUDKAN “ ACCESS TO JUSTICE” BAGI MASYARAKAT MISKIN KEMENKUMHAM SULBAR MELAKUKAN SOSIALISASI UU BANTUAN HUKUM. Retrieved from https://sulbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/4660-mewujudkan-access-to-justice-bagi-masyarakat-miskin-kemenkumham-sulbar-melakukan-sosialisasi-uu-bantuan-hukum

Kementerian Hukum dan HAM RI. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024. , (2021). Indonesia.

Kusumawati, M. P. (2016). Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice. Arena Hukum, 9(2), 190–206. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3

Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. LBH Jakarta.

Pinasang, D. (2012). Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Unsrat, 20(3), 1–10. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pengertian+norma&oq=pengertian+no#d=gs_qabs&u=%23p%3DnlaBMFNeGqMJ

Prakoso, A. (2021). Pendidikan Pancasila : Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani.

Prawira, M. R. Y. (2021). Dharmasisya REVIU HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN AKSES TERHADAP KEADILAN : (September).

Ruhama, T. D., Matakena, M. A., Latuputty, M. H., Prasetyawati, P., Amir, M., Simanjuntak, N. A., … Permana, R. B. (2023). Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021. Jakarta. Retrieved from https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2023/09/Indeks-Akses-Terhadap-Keadilan-di-Indonesia-Tahun-2021.pdf

Sihombing, E. N. A. M. (2013). Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 81. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.83

Simanjuntak, R. A., Akbar, F., & Lubis, M. Y. (2021). Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Pancasila Sebagai Staatsfundamentalnorm Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia Dalam Pembentukan Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2, 217–233. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.122

Sistem Bantuan Hukum. (2023). Retrieved from BPHN KemenkumHAM website: https://sidbankum.bphn.go.id/

Suryarandika, R. (2023). Kemenkumham Berikan 12.912 Bantuan Hukum kepada Masyarakat Sepanjang 2022. Retrieved from Republik News website: https://news.republika.co.id/berita/rr2vgv451/kemenkumham-berikan-12912-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-sepanjang-2022

TEEHANKEE, J. C. (2006). Access to Justice Indicators in the Asia-Pacific Region. Manila. Retrieved from https://www.academia.edu/7266053/Access_to_Justice_Indicators_in_the_Asia_Pacific_Region

Tome, A. H. (2020). Membumikan Pancasila: Upaya Pelembagaan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat Desa. Al-’Adl, 13(1), 118. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1717

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 29.

Wicaksana, D. A., Oemar, E. N., Herwati, S. R., Ramadhan, C. R., Oktaviani, N., Budiarti, A. I., … Primaldhi, A. (2019). Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia. Retrieved from https://ijrs.or.id/indeks-akses-terhadap-keadilan-di-indonesia-2019-2/

Published

2024-04-25

How to Cite

Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. . (2024). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1-11. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695