Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kasus Pengedaran Narkotika Yang Dilakukan Pejabat Negara
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16862Keywords:
Kriminalitas, Pejabat Negara, NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan kriminalitas yang tentunya dilarang di Indonesia. Tindakan kejahatan yang satu ini diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab dan dampak dari pengedaran narkotika oleh pejabat negara. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor terjadinya pengedaran narkotika yang melibatkan pejabat negara ini diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, faktor internal yaitu adanya minat ingin mencoba untuk menyalahgunakan narkotika dan mengedarkannya dan faktor eksternal yaitu dengan faktor lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan serta tergiur dengan uang tambahan yang dihasilkan dari transaksi pengedaran narkotika.
Downloads
References
Azis, A., Syahrial, I., Basri, H., Handriani, A., Khairiyati, F., Kunci, K., & Kata Kunci Narkotika, P. (2022). Proses Hukum Pidana Penyalahgunaan Kejahatan Narkotika. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 8–22.
Deassy J.A. Hehanussa, M. G. et. a. (2023). Metode Penelitian Hukum. In E. Jaelani (Ed.), Jurnal Widina Bhakti Persada (Vol. 4, Issue 3). Widina Bhakti Persada Bandung. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.biteb.2021.100642
Dewi, W. P. (2019a). Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2019 Volume II, Nomor 2 Nabilah Amalia Balad. II, 18–28.
Dewi, W. P. (2019b). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, II(2), 18–28. https://media.neliti.com/media/publications/276602-penjatuhan-pidana-penjara-atas-tindak-pi-37cbae49.pdf
Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (KIHAN), 1(1), 13–21. http://penerbitgoodwood.com/index.php/kihan/article/view/1340
Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(01), 1–16.
Kode Etik DPRRI. (2015). Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1–17.
Kurniadi, C. (2020). Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Badamai Law Journal, 4(2), 297. https://doi.org/10.32801/damai.v4i2.9238
Mertha, K., Ariawan, G. K., Jaya, I. B., Suardana, W., & Darmadi, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. In Buku Ajar Hukum Pidana Universitas Udayana. Bayumedia Publishing.
Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333. https://doi.org/10.31078/jk1027
Setyadi, A. (2019). Vonis Bandar Sabu Eks Anggota DPRD Langkat Diperberat Jadi Seumur Hidup2.
UU Narkotika, 1997. (1997). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. 2(1), 1–8.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.