Evaluasi Penghukuman Terdakwa Tenaga Kesehatan Pelaku Malpraktik Medik

Authors

  • Nabila Afifah Salwa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrin Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Syafruddin Sulung Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16863

Keywords:

Penjatuhan Pidana, Malpraktik, Tenaga Kesehatan

Abstract

Artikel ini membahas evaluasi dari penjatuhan pidana terhadap tindakan malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut berupa kesalahan dalam memasukkan obat pelumpuh otot, Atracunium, ke dalam tubuh pasien, menyebabkan kematian pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode analisa data kualitatif. Temuan dari penelitian pada kasus Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini adalah adanya kelalaian dari tenaga kesehatan yang berujung pada malpraktik medik. Dakwaan yang disusun menggunakan Undang-undang Khusus. Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tenaga kesehatan berupa sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan pemberatan karena mengakibatkan korban meninggal dunia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. (2008). Hukum Pidana Bagian I (2019th ed.).

Aprianto J. Muhaling. (2019). Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang – Undangan Yang Berlaku. Lex Crimen, VIII(3), 28–38. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/25628/25281/52487

Ari Yunanto, H. (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik (1st ed.). ANDI Offset.

Asyhadie, Z. (2017). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia (2nd ed.). Rajagrafindo Press.

Bambang Sunggono. (2010). Metodologi Penelitian Hukum (1st ed.). Rajawali Pers.

Ernest Sengi. (2019). Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/Pn.Tobelo. Era Hukum Jurnal Ilmiah Dan Hukum, 17(2), 202–223. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/5993/4024

H., A. A. A. (2014). Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik Yang Dilakukan Oleh Perawat. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(4), 1–10. https://www.neliti.com/id/publications/145906/tinjauan-kriminologi-mengenai-malpraktik-medik-yang-dilakukan-oleh-perawat

Indah Sari. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 11(1), 53–70. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/651/622

Merriam-Webster. (n.d.). Merriam Webster. merriam-webster.com/dictionary/de minimis non curat lex

Muh Endriyo Susila, D. S. S. (2016). Implikasi Sosio Yuridis Tuntutan Pidana Terhadap Dokter Terkait Dugaan Malpraktik Medik. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 60–71. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v1i1.607

Muntaha. (2019). Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana (2nd ed.). Sinar Grafika.

Ngurah Nandha Rama Putra, I. G. N. D. L. (2020). Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis. Jurnal Harian Regional, 9(3). https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-55465

Niru Anita Sinaga. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 11(2), 1–22. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/765/762

P.A.F Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (5th ed.). Citra Aditya Bakti.

/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, (2019).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tenaga Kesehatan, 78 (2014). https://www.ipkindonesia.or.id/media/2017/12/UU-No.-36-Th-2014-ttg-Tenaga-Kesehatan.pdf

Samsi Jacobalis. (2005). Pengantar Tentang Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika medis, dan Bioetika (1st ed.). Sagung Seto.

Seva Maya Sari. (2020). Delik Culpa dalam Kajian Fiqh Jinayah (Analisis terhadap Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang). TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 06(02), 249–263. https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/TZ/article/download/3031/2339

Soge, A. (2019). Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktek Medis Di Pengadilan Pidana Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Justitia Et Pax Jurnal Hukum, 35(1), 81–100. https://doi.org/https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2467

Wijanarko Heru Pramono. (2018). Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Rahasia Kesehatan Pasien Di Rsud Kota Semarang. Jurnal Riset Media Keperawatan, 1(1), 28–36. https://doi.org/https://doi.org/10.51851/jrmk.v1i1.4

Published

2024-07-10

How to Cite

Salwa, N. A., Syahrin, A., & Sulung, S. (2024). Evaluasi Penghukuman Terdakwa Tenaga Kesehatan Pelaku Malpraktik Medik. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 21-26. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16863