Pertanggungjawaban Ayah Terhadap Anak Kandung Sebagai Kewajiban Hukum Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Rumanty Fitriana Sagala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
  • Prof. Madiasa Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Dr. Mahmul Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Dr. Mirza Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11873

Keywords:

responsibility,, biological father,, child,, violence,, household

Abstract

Every husband/father in the household is prohibited from abandoning people within the scope of his family as stipulated in Article 9 paragraph (1) of the Law on the Elimination of Domestic Violence. Husband/father or because of approval or agreement, providing life, care, or maintenance to these biological children is obligatory. In positive law, a father is obliged to provide maintenance for his child. The issues raised are regarding 1) The responsibility of a father towards his biological children in terms of positive law; and 2) The legal considerations of the panel of judges regarding the responsibility of fathers towards their biological children; case studies of court decisions regarding child neglect. This research is juridical-normative research that is descriptive-analytical with a statutory approach. The study uses secondary data from the Medan District Court Decision collected by field study techniques at the Medan District Court Registrar's Office. Data analysis used qualitative data analysis methods. Results of the study: From the point of view of marriage law, the limits on the obligations and responsibilities of parents (including fathers) towards their biological children can be seen in Article 45 paragraph (2) of the Marriage Law. In implementing sentencing objectives, not all judges can explore the actual legal facts in a case. It is recommended that law enforcement officials in handling cases of criminal acts of child protection and domestic violence prioritize the best interests of the child.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adonara, Firman Floranta., “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi [Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate]”, Jurnal Konstitusi Vol. 12.2, Juni (2015), hlm. 217-236.

Aling, Daniel F., “Berakhirnya Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Menurut KUH.Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974”, Karya Ilmiah, Departemen Pendidikan Nasinal RI, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2008.

Darwanta, Agus., “Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) Dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak”, Reformasis Hukum Vol. XXIV.1, Januari-Juni (2020), hlm. 60-76.

Bentham, Jeremy., Teori Perundang-Undangan: Prinsip-prinsip, Hukum Perdata dan Hukum Pidana [M.A. Nurhadi, The Theory of Legislation], Cet. ke-4, Bandung: Nuansa Cendekia, 2016.

Efendi, A’an., dan Susanti, Dyah Ochtorina., Ilmu Hukum, Ebook: Prenada Media, 2021.

Farouk, Peri Umar., Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jakarta: Resources Coordinator, 2010.

Hukumonline.com, “Batasan Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Ketika Sudah Dewasa”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-tanggung-jawab-orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa-lt5ad48c8af2bea, diakses Minggu, 06 November 2022.

Mansur, Didik MA., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, (: Raja Grafindo, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi., Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial RI No. 110 Tahun 2009.

Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 18/Pid.Sus/2015/PN.Lbj., tertanggal 14 April 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2067/Pid.Sus/2019/PN.Mdn., tertanggal 30 Januari 2020, hlm. 18.

Prodjodikoro, Wirjono., Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. ke-9, Bandung: Sumur, 1991.

Setiono, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNS, 2005.

Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri., Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

Surakhmad, Wiranto., Dasar dan Teknik Research, Bandung: Transito, 1978.

Suryadi, Erna., Bagaimana Mencegah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jakarta: Pustaka Harapan, 2011.

Sutopo, H.B., Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2006.

Rasyid, Chatib., “Anak Lahir di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina”, Makalah, disampaikan pada Seminar Status Anak di Luar Nikah dan Hak Keperdataan lainnya, dilaksanakan di IAIN Walisongo, Semarang, 10 April 2012.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wasitaatmadja, Fokky Fuad., Filsafat Hukum Akar Reliositas Hukum, Ed. Ke-1, Cet. ke-2, Jakarta: Kencana, 2017.

Published

2023-05-31

Issue

Section

vol 2 no 1 mei 2023