Pertanggungjawaban Ayah Terhadap Anak Kandung Sebagai Kewajiban Hukum Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11873Keywords:
tanggungjawab, ayah kandung, anak, kekeraasan, rumah tanggaAbstract
Setiap suami/ayah dalam rumah tangga dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami/ayah atau karena persetujuan atau perjanjian, maka wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak-anak kandungnya tersebut. Secara hukum positif, seorang ayah berkewajiban memberikan nafkah bagi anaknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai :1) Pertanggungjawaban seorang ayah terhadap anak- anak kandungnya ditinjau dari hukum positif; dan 2) Pertimbangan hukum majelis hakim terhadap pertanggungjawaban ayah terhadap terhadap anak-anak kandungnya studi kasus putusan pengadilan tentang penelantaran anak. Penelitian menggunakan data sekunder yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Medan dan dikumpulkan dengan teknik studi lapangan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Dalam kacamata hukum perkawinan, batasan kewajiban dan tanggungjawab orang tua (termasuk ayah) terhadap anak kandungnya dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan. Dalam menerapkan tujuan pemidanaan, tidak semua hakim dapat menggali fakta-fakta hukum yang sebenarnya dalam suatu perkara. Direkomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interests for the child).
Downloads
References
Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi [Principles of freedom of justice in deciding the case as a constitutional mandate]. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217–236.
Aling, D. F. (2008). Berakhirnya kekuasaan orang tua terhadap anak menurut KUHPerdata dan UU No. 1 Tahun 1974 (Karya ilmiah). Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Bentham, J. (2016). Teori perundang-undangan: Prinsip-prinsip, hukum perdata dan hukum pidana (M. A. Nurhadi, Trans.; Cet. ke-4). Nuansa Cendekia.
Darwanta, A. (2020). Penerapan prinsip terbaik untuk anak (the best interest of the child) dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak. Reformasi Hukum, 24(1), 60–76.
Efendi, A., & Susanti, D. O. (2021). Ilmu hukum (E-book). Prenada Media.
Farouk, P. U. (2010). Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Resources Coordinator.
Hukumonline.com. (2022, November 6). Batasan tanggung jawab orang tua kepada anak ketika sudah dewasa. https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-tanggung-jawab-orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa-lt5ad48c8af2bea
Mansur, D. M. A. (2008). Urgensi perlindungan korban kejahatan. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana. Alumni.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2009.
Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN.Lbj (2015, April 14).
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2067/Pid.Sus/2019/PN.Mdn (2020, January 30).
Prodjodikoro, W. (1991). Hukum perkawinan Indonesia (Cet. ke-9). Sumur.
Rasyid, C. (2012, April 10). Anak lahir di luar nikah (secara hukum) berbeda dengan anak hasil zina. Makalah disampaikan pada Seminar Status Anak di Luar Nikah dan Hak Keperdataan Lainnya, IAIN Walisongo, Semarang.
Setiono. (2005). Pemahaman terhadap metodologi penelitian hukum. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Surakhmad, W. (1978). Dasar dan teknik research. Transito.
Suryadi, E. (2011). Bagaimana mencegah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Pustaka Harapan.
Sutopo, H. B. (2006). Metodologi penelitian kualitatif: Dasar teori dan terapannya dalam penelitian. Universitas Sebelas Maret.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wasitaatmadja, F. F. (2017). Filsafat hukum: Akar religiositas hukum (Ed. 1, Cet. ke-2). Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rumanty Fitriana Sagala, Madiasa Ablisar, Mahmul Siregar, Mirza Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









