Case Description of Juvenile Criminal Offenses at Tanjung Gusta Medan Penitentiary in 2024

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32734/scripta.v7i1.20592

Keywords:

Juvenile Crime, Penitentiary, Tanjung Gusta, Rehabilitation, Youth Offenders, kejahatan anak, lembaga pemasyarakatan, rehabilitasi, pelaku tindak pidana anak

Abstract

Background: Juvenile crime is a critical issue, particularly as children are the nation's future. This study examines the profiles and types of crimes committed by juvenile inmates at the Tanjung Gusta Penitentiary, Medan, in 2024. Methods: Using a descriptive observational approach, data were collected from legal documents and administrative records of 50 juvenile inmates with final court decisions. Results: Results showed that all inmates were male, aged 14–19 years, with education levels ranging from elementary to high school. Sexual violence was the most prevalent offense (52%), followed by theft, narcotics distribution, and assault. Sentences ranged from less than one year to a maximum of ten years, with most inmates receiving 1–3 years. Conclusion: The findings underscore the need for targeted interventions to address socio-economic and educational factors contributing to juvenile delinquency. Further studies and policy enhancements are recommended to prevent juvenile crimes and support their rehabilitation.

Keyword: Juvenile Crime, Penitentiary, Tanjung Gusta, Rehabilitation, Youth Offenders

Latar Belakang: Kejahatan anak merupakan masalah yang sangat penting, terutama karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Studi ini mengkaji profil dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, pada tahun 2024. Metode: Dengan menggunakan pendekatan observasional deskriptif, data dikumpulkan dari dokumen hukum dan catatan administratif 50 narapidana anak yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua narapidana berjenis kelamin laki-laki, berusia 14-19 tahun, dengan tingkat pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Kekerasan seksual adalah pelanggaran yang paling banyak dilakukan (52%), diikuti oleh pencurian, peredaran narkotika, dan penganiayaan. Hukuman berkisar dari kurang dari satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, dengan sebagian besar narapidana menerima hukuman 1-3 tahun. Kesimpulan: Temuan ini menggarisbawahi perlunya intervensi yang ditargetkan untuk mengatasi faktor sosial-ekonomi dan pendidikan yang berkontribusi terhadap kenakalan remaja. Studi lebih lanjut dan peningkatan kebijakan direkomendasikan untuk mencegah kejahatan remaja dan mendukung rehabilitasi mereka.

Kata Kunci: Kejahatan Anak, Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Rehabilitasi, Pelaku Tindak Pidana Anak

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-08-13

How to Cite

1.
Petrus A, Hakim AD. Case Description of Juvenile Criminal Offenses at Tanjung Gusta Medan Penitentiary in 2024. SCRIPTA SCORE Sci Med J. [Internet]. 2025Aug.13 [cited 2025Aug.20];7(1):106-11. Available from: https://talenta.usu.ac.id/scripta/article/view/20592