Penyuapan Terhadap Pejabat Negara Diluar Kewenangannya: Kasus Bupati Labuhan Batu Utara
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11373Keywords:
Penyuapan, Dakwaan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penyuapan dan Gratifikasi merupakan dua tindak pidana yang memiliki kemiripan dan terkadang sulit untuk dibedakan. Suap ditandai dengan pegawai negeri yang secara aktif memberikan patokan biaya atau fee atas urusan tertentu, sedangkan gratifikasi ditandai dengan pemberi uang atau harta yang secara aktif memberikan imbalan tertentu dengan maksud melancarkan urusannya. Dalam kasus tertentu, pihak yang berurusan dengan pegawai negeri boleh jadi tidak mengetahui secara pasti kewenangan dari pegawai negeri yang akan melaksanakan urusan tertentu, namun olehnya dianggap dapat menyelesaikan urusan tersebut. Kasus Bupati Labuhan Batu Utara merupakan satu diantara kasus tersebut yang diteliti lebih lanjut menggunakan pendekatan normatif dan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan karya-karya ilmiah bidang hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bupati Labuhan Batu Utara. Hasil yang di dapat menggambarkan bahwa dalam kasus penyuapan yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Utara, pasal yang tepat untuk diterapkan ialah Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang terdapat unsur “oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut”.