Kajian Yuridis Tindak Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-undang Tentang Narkotika Indonesia

Authors

  • Fahrizal S.Siagian Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Najuasah Putra Magister Ilmu Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Khairul Imam Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.13563

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Penanam Ganja, Penegakan Hukum

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah permasalahan kronis yang melanda Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat yang tetap melakukan penanaman pohon ganja diluar keperluan medis yang dilarang keras oleh undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, Bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Tujuan penelitian untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Jenis Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengacu pada studi penelitian pada peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Hasil penelitian bahwa Indonesia memiliki aturan ketat yang tidak melegalkan narkotika secara sembarangan, sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi yang ketat untuk menjaga generasi muda bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap orang yang memiliki, menamam dan menyebarkan narkotika secara melawan hak maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2018). Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Cecep Dudi Muklis Sabigin. (2021). Perspektif perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik dalam tindak pidana korupsi. JURNAL KONSTITUEN, 3(1), 49–58.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. II(2), 18–28.

Dharmawan, F. H. & M. (2022). CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 Oktober 2022. CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 86–99.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.

Friedman, L. M., Afifi, M., Halim, A., & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H . L . A Hart. Peradaban Journal of Law And Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/https://doi.org/10.59001/ pjls.v2i1.83

Hamzah, A. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2003). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Hutomo, P., & Soge, M. M. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 46–68. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68

Kurniadi, C. (2020). Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Badamai Law Journal, 4(2), 297. https://doi.org/10.32801/damai.v4i2.9238

Muhamad, R., & Mazjah, I. (2021). Redefinisi Hukum Tindak Pidana pada Aktivitas Pendengungan (Buzzing) Informasi Elektronik Melalui Instrumen Media Sosial. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(2), 181–200.

Raharjo, A. (2008). Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 70–80.

S.R. Sianturi dan E.Y. Kanter. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Soekanto, S. & S. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20439459&lokasi=lokal

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum, 9(1), 25.

Syamsu Ridhuan. (2019). Ketahanan Nasional. In Universitas Esa Unggul: Vol. 2 No. 2.

Published

2023-10-31

How to Cite

Fahrizal S.Siagian, Putra, N., & Imam, M. K. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-undang Tentang Narkotika Indonesia. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 1-10. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.13563