Penyelesaian Konflik dan Pembentukan Peraturan Adat Mandailing dalam Perspektif Teori Solidaritas Sosial

Authors

  • Indana zulfah Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Idha Aprilyana Sembiring Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15530

Keywords:

Hukum Adat, Konflik, Solidaritas Sosial

Abstract

Artikel ini menggunakan teori solidaritas sosial untuk mengetahui semua jenis peraturan adat yang ada di masyarakat Mandailing, serta bagaimana mereka menyelesaikan konflik. Masyarakat Mandailing sangat terbiasa dengan peraturan adat ini, karena mereka tidak terlepas dari hukum dan norma adat. Perlu adanya mengkaji ketaatan terhadap hukum adat untuk kelestarian hukum yang original berasal dari Indonesia. Pertama, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana hukum adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat yang berkenaan dengan nilai adat istiadat berdasarkan teori solidaritas sosial? Kedua, bagaimana proses pembentukan peraturan adat mandailing dilihat dari teori solidartias sosial?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik atau sengketa adat dalam sudut pandang teori solidaritas sosial diartikan sebagai upaya menjaga keutuhan hukum adat atau peraturan adat yang telah berlaku diantara masyarakat adatnya, melalui suatu proses peradilan adat yang bertujuan untuk membentuk kebiasaan secara turun-temurun bagi masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adat. Dalam konteks hukum adat Mandailing, hukum adatnya dibentuk dan diterapkan oleh seorang Raja berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di masyarakatnya atas nasihat dari Mora, Kahanggi dan Anak Boru nya serta pendapat para pemuka agama (Malim) yang ada diantara masyarakatnya. Upaya pemberian pembentukan kebiasaan di masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adatnya, dilaksanakan melalui peradilan terbuka (Sopo Gadang) yang dapat diakses oleh setiap anggota masyarakat adatnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (1984). Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. Jakarta: Cendana Press.

Adi, R. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Buku Obor.

Amri, Y. K. (2018). Kearifan Lokal Adat Istiadat Tapanuli Selatan. In Penerbit Kunfayakun. Jombang: Penerbit Kunfayakun.

Apid. (2022). Pembentukan Peraturan Adat Pada Mandailing. Huta Siantar: Bagas Godang.

Cotterrell, R. B. M. (1984). The Sociology of Law: An Introduction. London: Butterworth & Co. Ltd.

Deassy J.A. Hehanussa, M. G. et. a. (2023). Metode Penelitian Hukum. In E. Jaelani (Ed.), Jurnal Widina Bhakti Persada (Vol. 4). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.

Friedman, L. M. (1986). The Law and Society Movement. Stanford Law Review, 38(3), 770–772. https://doi.org/10.2307/1228563

Hanifah, U. (2019). Transformasi Sosial Masyarakat Samin di Bojonegoro (Analisis Perubahan Sosial dalam Pembagian Kerja dan Solidaritas Sosial Emile Durkheim). Jurnal Sosiologi Agama, 13(1), 41–71. https://doi.org/10.14421/jsa.2019.131-02

Helmi, M. I., Pujiyono, P., & Zada, K. (2022). Existence of customary law in Indonesian criminal law. Jurnal Cita Hukum, 10(3), 565–586. https://doi.org/10.15408/jch.v10i3.29829

Imani, Y. N., Amaliah, S. N., Abdul, R. R., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis Sumber Hukum Formil dan Materil Dalam Pembentukan Hukum Adat Jinayat di Aceh. Intelektiva, 4(10), 51–56.

Kaimuddin Haris, O., Hidayat, S., & Nurrohmah Muntalib, D. (2023). Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Halu Oleo Legal Research |, 5(1), 1–12.

Lubis, R. (2020). Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 31. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2590

Made Alit, D., Pramartha, N. B., Sandri, G., Lewa, S., Darmada, I. M., Putu, I. A., … Sejarah, P. P. (2022). Negarakertagama : Kisah Keagungan Kerajaan Majapahit. Jurnal Nirwasita, 3(1), 31–42.

Muhammad, B. (1981). Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha.

Nasution, L. A. (2022). Pembentukan Peraturan Adat pada Masyarakat Mandailing Natal (Studi Kasus Desa Pidolo Dolok). Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.35961/perada.v5i1.513

Nasution, P. (2005). Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman. Medan: Forkala.

Pahlevi, F. S. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman. Jurnal El-Dusturie, 1(1), 23–42.

Pemkab Mandailing Natal, R. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Desa. , Pub. L. No. 7(2016). Indonesia: BD.2016/No.7.

Pratiwi, A. D. (2021). Hukum Adat dalam Perspektif Antropologi Hukum. Jurnal Hukum Universitas Sulawesi Barat, 4(2).

Puspito, H. (1997). Pengantar Sosiologi. Yogyakarta: Kanisius.

Putra, D. (2021). Tradisi Markobar Dalam Pernikahan Adat Mandailing Dalam Perspektif Hukum Islam. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 18–34. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.311

Ritzer, G. (2014). Teori Sosiologi, dari sosiologi kasik sampai perkembangan terakhir postmodern, terj. Saut Parasibu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rochaeti, N., & Sutanti, R. D. (2018). Kontribusi Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198–214. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.198-214

Sabaruddin, A. K. (2010). Pembuktian Hukum Adat Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Kasus di Masyarakat ( The Verification through Custom Law as An Alternative Solution In The Case Solving ). Risalah Hukum, 6(1), 24–28.

Saputra, H., Jaya, M., & Maryam, S. (2019). Kedudukan dan peranan hukum adat dalam Penyelesaian konflik. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 1(1), 17–29. https://doi.org/10.36355/jppd.v1i1.2

Siahaan, H. M. (1986). Pengantar Ke Arah Sejarah Dan Teori Sosiologi. Jakarta: Airlangga.

Soekanto, S. & S. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Press.

Soepomo, R. (1993). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Soetoto, E. O. H. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.

Stella, S. (2023). Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(9), 894–903. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658

Sudantra, I. K. (2018). Urgensi dan Strategi Pemberdayaan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Journal of Indonesian Adat Law, 2(3), 122–146. https://doi.org/10.46816/jial.v2i3.10

Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum, 15(2), 1–10.

Tujuh, S. D. (2019). Pentingnya Ganjaran dan Hukuman terhadap Perilaku Kemandirian Siswa dalam Pendidikan Agama Islam. Tarbawy : Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 15–20. https://doi.org/10.32923/tarbawy.v6i1.864

Published

2024-05-12

How to Cite

Indana zulfah, Siregar, M., & Sembiring, I. A. (2024). Penyelesaian Konflik dan Pembentukan Peraturan Adat Mandailing dalam Perspektif Teori Solidaritas Sosial. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 12-20. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15530