Gerakan Sawah Mandiri Di Kabupaten Serdang Bedagai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016

Authors

  • Adil Arifin Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Firdaus Pardamean Marpaung Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Politik Agraria, Gerakan Sawah Mandiri

Abstract

Penelitian ini mencoba untuk menguraikan tentang Gerakan Sawah Mandiri di Kabupaten Serdang Bedagai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016. Disamping itu, hal yang lebih utama alasan terbitnya Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2016 adalah kasus bapak subondo. Penggalian lahan tidur yang dilakukan oleh Bapak Subondo untuk dijadikan sebagai lahan sawah baru menjadi masalah dan harus berurusan dengan hukum akibat dituduh melakukan penggalian secara ilgeal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang diarahkan untuk memberikan fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat mengenai sifat-sifat penelitian serta menganalisa kebenerannya berdasarkan data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan melalui studi Pustaka. Pada penelitian ini terdapat beberapa program yang dilaksanakan terkait kebijakan Gerakan Sawah Mandiri, salah satunya ialah mencetak sawah baru secara mandiri. Adapun peneliti menemukan dalam proses mencetak sawah baru dapat menggunakan alat berat (excavator) yang disediakan oleh dinas pertanian kabupaten Serdang Bedagai, tetapi penggunaannya harus pada saat musim kemarau sehingga tidak merusak jalan sawah maupun irigasi pertanian. Lahan sawah yang baru akan diberi modal awal untuk bertani, seperti pupuk, benih, dan obat-obat tanaman padi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, R. (2013). Politik Beras Di Indonesia Pada Masa Orde Baru: Dari Subsistensi, Swasembada Pangan, Hingga Ketergantungan Impor. factum, 347.

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fitriana, E., & Marni, M. (2021). Transmigran sebagai Modal Sosial dalam Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 1-14.

Nababan, M. (2013). Pengelolaan Irigasi Pertanian Padi Sawah Di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Doctoral dissertation, UNIMED).

Silalahi, D., Sitepu, R., & Tarigan, G. (2014). Analisis ketahanan pangan provinsi Sumatera Utara dengan metode regresi data panel. Saintia Matematika, 2(3), 237-251.

Supriatna, T. (1993). sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah, Bumi Aksara.

Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Tunas Agraria, 1(1).

Wardhiani, W. F. (2019). Peran Politik Pertanian dalam Pembangunan Pertanian Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 di Sektor Pertanian. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(2), 83-94.

Wahab, S. A. (2008). Analisis Pengantar Kebijakan Publik. UMM Press.

Published

2022-03-30

How to Cite

Arifin, A., & Marpaung, F. P. (2022). Gerakan Sawah Mandiri Di Kabupaten Serdang Bedagai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016. Jurnal Kajian Agraria Dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 1(1), 1-8. Retrieved from https://talenta.usu.ac.id/jkakp/article/view/8308