Implementasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 Dalam Pengembangan Ekowisata di Kabupaten Pakpak Barat Ekowisata Air Terjun Lae Mbilulu di Desa Prongil
Keywords:
Public Policy, Regional Regulation, Mbilulu Ecotourism, DevelopmentAbstract
Ekowisata merupakan salah satu jenis wisata yang banyak terdapat di wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat, selain jenis wisata lainnya seperti wisata budaya, sejarah
dan wisata. Tahun 2021 Bupati Pakpak Bharat menerbitkan 1 (satu) Perda yang
dinamakan: Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2021 Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
Penerbitan Perda tersebut tentu sangat penting dan dibutuhkan sebagai pedoman
agar implementasi pembangunan sektor wisata lebih fokus dan terarah. Penelitian
ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara rinci tentang implementasi Perda No.9
Tahun 2021 pada ekowisata, khususnya ekowisata di air terjun Lae Mbilulu yang
terdapat di Desa Prongil Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.
Hasil penelitian tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi
anggaran maupun jenis pembangunannya. Bukti nyatanya banyak bangunan fisik
yang tidak terawat, akses jalan yang rusak, tidak adanya peningkatan jumlah
keteribatan masyarakat setempat dalam pengelolaan dan tidak berfungsinya
berbagai sarana penunjang yang telah dibangun. Setelah adanya perda khusus maka
pembangunan ekowisata Air Terjun Lae Mbilulu lebih konsisten dan meningkat
baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga berdampak kepada peningkatan
pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan
pembenahan sesuai dengan tuntutan peraturan daerah yang telah diterbitkan.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 SAJJANA: Public Administration Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.