Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan

Authors

  • Fajar Yudistira Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Implementasi Program, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Kualitas Pelayanan

Abstract

 

Salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat adalah pelayanan administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri melaksanakan program di bidang pelayanan publik terutama di administrasi kependudukan berupa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di daerah dan jauh dari pemerintahan pusat. Masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui tentang program ini dan keluhan masyarakat mengenai kurang optimalnya pelayanan yang diberikan dalam pelaksanaannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara rinci implementasi program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Medan Perjuangan. Pelayanan ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan implementasi program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Medan Perjuangan. Data Analisis kualitatif dengan indikator pelayanan dengan elemen seperti Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Manusia, Karakteristik Agen Pelaksana, Disposisi dan
Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik.

Hasil dari penelitian dalam implementasi program PATEN di Kantor Kecamatan
Medan Perjuangan menunjukkan bahwa implementor kebijakan telah memahami sasaran kebijakan yaitu masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam pelaksanaan PATEN jumlah SDM yang ada masih kurang khususnya untuk tenaga perekaman data yang mempengaruhi ketepatan waktu pelayanan. SOP yang digunakan adalah SOP Disdukcapil Kota Medan dan tidak menggunakan juknis PATEN yang seharusnya berupa Permendagri No. 4 Tahun 2010 serta mempengaruhi kejelasan tentang pelayanan. Disposisi atau sikap para
implementor program PATEN sudah cukup baik.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-11-14