Kapasitas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dalam Memberikan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Tebing Tinggi

Authors

  • Rindu Nurani Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kapasitas, Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Pelayanan Perizinan Satu Pintu

Abstract

Salah satu jenis pelayanan instansi Pemerintah Daerah yang banyak dilaporkan publik yaitu pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, emngubah ataupun merenovasi suatu bangunan. Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbelit-belit tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga ditemukan di Kota Medan. Masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu adminsitrasi yang ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara rinci mengenai Kapasitas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dalam Memberikan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tebing Tinggi.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan indikator pendekatan Horton yang melihat kapasitas melalui sumber daya manusia, infrastruktur, teknologi dan keuangan, program dan manajemen proses, serta hubungan dan kerja sama dengan pihak lain.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kapasitas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dalam Memberikan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tebing Tinggi masih belum maksimal pelayanannya. Hal ini dapat dilihat dari perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia; infrastruktur, teknologi dan sumber daya keuangan diharapkan mampu mempertahankan fasilitas, kepemimpinan strategis belum dilakukan secara maksimal, program dan manajemen proses belum efektif serta hubungan dan kerja sama dengan pihak lain mampu mempertahankan hubungannya.

Kata Kunci: Kapasitas, Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Pelayanan

                      Perizinan Terpadu Satu Pintu.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-11-13