Responsivitas Kantor Pertanahan Dalam Mewujudkan Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertipikat Tanah di Kota Medan

Authors

  • Henriko Simanjutak Henriko Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Responsivitas, Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan, Pelayanan Pembuatan Sertipikat Tanah

Abstract

Sertipikat tanah merupakan tanda bukti legalitas secara hukum atas pemberian hak tanah oleh negara kepada masyarakat. Masyarakat berhak memperoleh hak atas tanah yang ia miliki sehingga pemerintah bertanggung jawab atas pembuatan sertipikat tanah masyarakat. Pembuatan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan memiliki sejumlah masalah seperti proses yang lama, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian hingga respon terhadap keluhan masyarakat yang masih rendah terkait permasalahan dalam pembuatan Sertipikat Tanah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Responsivitas yang diperkenalkan oleh Agus Dwiyanto. Indikator yang digunakan meliputi; terdapat tidaknya keluhan dari pengguna jasa selama satu tahun terakhir, sikap aparat birokrasi dalam merespon keluhan dari pengguna jasa, penggunaan keluhan dari pengguna jasa sebagai referensi bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan di masa mendatang, berbagai tindakan aparat birokrasi untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa, serta penempatan pengguna jasa oleh aparat birokrasi dalam sistem pelayanan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis responsivitas kantor pertanahan dalam mewujudkan kualitas pelayanan pembuatan Sertipikat Tanah di Kota Medan.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Informan pada penelitian ini meliputi; Manajer Loket Pelayanan, Koordinator Kelompok Substansi bidang Penetapan Hak, Pendaftaran Hak dan Pengukuran, Pegawai Loket pelayanan serta Masyarakat sebagai pengguna jasa. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.

Hasil dari penelitian ini bahwa permasalahan waktu pembuatan sertipikat tanah dilatarbelakangi oleh tahapan pembuatan yang kompleks mulai pengukuran, penetapan hingga pendaftaran. Terdapat mekanisme dalam pengelolaan dari aduan/keluhan masyarakat. Berbagai tindakan hingga fasilitas yang diberikan untuk mempercepat proses pengerjaan sertipikat tanah, namun masyarakat menilai bahwa hal tersebut belum mampu menjawab permasalahan waktu pembuatan sertipikat tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam pelayanan pembuatan sertipikat tanah, Kantor Pertanahan Kota Medan tetap berusaha untuk meningkatkan responsivitas dalam mewujudkan kualitas pelayanan pembuatan sertipikat tanah baik melalui tindakan, sikap, fasilitas hingga inovasi-inovasi yang diluncurkan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-11-30