Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Pelayanan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i01.21071Keywords:
Akuntabilitas, Transparansi, Pelayanan Dana Bantuan Operasional KesehatanAbstract
Fenomena yang berkembang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan yang didukung oleh dana Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Medan masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik. Prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan dua elemen penting dalam pengelolaan dana publik yang efektif. Kurangnya keterbukaan informasi dan pelaporan yang sesuai prosedur seringkali menjadi hambatan yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh akuntabilitas terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan , pengaruh transparansi terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan, serta pengaruh akuntabilitas dan transparansi secara simultan terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara variabel independen (akuntabilitas dan transparansi) dan variabel dependen (pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan). Sampel penelitian terdiri dari 60 responden yang dipilih menggunakan teknik simple random sampling. Data primer diperoleh melalui kuesioner, sementara data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, dan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas memiliki pengaruh signifikan terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaporan yang tepat waktu, akurat, dan sesuai prosedur dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Transparansi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan, di mana keterbukaan informasi dan aksesibilitas data mendukung kepercayaan terhadap institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Secara simultan, akuntabilitas dan transparansi menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pelayanan dana Bantuan Operasional Kesehatan, dengan hubungan yang erat antara kedua variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk meningkatkan akuntabilitas melalui pelaporan yang lebih rinci dan transparansi dengan menyediakan informasi yang mudah diakses oleh pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat mendukung implementasi tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik.
Downloads
References
Referensi
Buku
Abdullah, S. (2017). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arisaputra, R. (2013). Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Grasindo.
Bastian, I. (2010). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Erlangga.
Dr. Basrowi, S. M. (2024). Manajemen Administrasi Publik. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Halim, A. (2007). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.
Imawan, L., dan dkk. (2019). Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan Anggaran. Jakarta: Penerbit Pustaka.
Jalil, M. (2014). Teori dan Praktik Akuntabilitas Pemerintah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Krina, S. (2013). Prinsip Transparansi dalam Administrasi Pemerintahan. Bandung: Alfabeta.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.
Mardiasmo, M. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supomo, B. & Indriyo, G. (2019). Pengelolaan Keuangan Daerah: Konsep dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Salle, H. (2016). Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Publik. Jakarta: Rajawali Pers.
Sujarweni, V. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi dalam Administrasi Publik. Malang: Bayumedia Publishing.
Sayuti, T., dan dkk. (2018). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Teguh Kurniawan. (2003). Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jakarta: Pustaka Cendekia.
Jurnal/Skripsi
Amrullah, R. (2019). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Desa-Desa Di Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah). Skripsi. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo semarang.
Fazila, N. A. (2023). Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Mulia, R. A., & Meilina, S. (2023). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan, 2(2), 93-103.
Munawaroh, M., Herawaty, N., & Yustien, R. (2024). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Dana Desa Pada Desa-Desa Di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 6525-6541.
Sa'adah, L., & Syadeli, M. (2021). Akuntabilitas Dan Transparansi Aparatur Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat Melalui Kualitas Pelayanan (Studi Pada Desa-desa di Kecamatan Dau Kabupaten Malang).
Yesi Yulia Andika, R. A. (2023). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan STISIP Imam Bonjol (SIMBOL), 59.
Regulasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/PMK.07/2010 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SAJJANA: Public Administration Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.