Impelentasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Pematangsiantar

Authors

  • Romario Nerius Purba Universitas Sumatera Utara
  • Rudi Kristian P. M Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i01.20728

Keywords:

Impelentasi, Kebijakan, Ruang Terbuka Hiijau

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan penataan ruang perkotaan yang berupa open spaces yang berfungsi sebagai Kawasan lindung, Kawasan hijau pertamanan kota, Kawasan hijau hutan kota, Kawasan hijau rekreasi kota, Kawasan hijau kegiatan olahraga, Kawasan hijau pemakaman, Kawasan hijau pertanian, Kawasan hijau jalur hijau, dan Kawasan hijau pekarangan rumah yang ada di kota pematangsiantar. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau khususnya di wilayah perkotaan sangat penting, mengingat besarnya manfaat yang diperoleh dari keberadaan RTH tersebut. Kawasan Ruang Terbuka Hijau juga merupakan tempat interaksi sosial bagi masyarakat untuk mengurangi stress akibat beban kerja dan menjadi tempat rekreasi keluarga bagi masyarakat perkotaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang Permukiman Kota Pematangsiantar. Data dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dengan Teknik wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Adapun informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Lingkunga Hidup Dan kepala Dinas Tata Ruang Permukiman serta staff dan pegawai dari kedua dinas tersebut, juga masyarakat yang menurut peneliti mempunyai jawaban atas permasalah dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu, standar dan sasaran untuk menciptakan kawasan perkotaan yang asri dan nyaman sudah cukup memuaskan, sementara dari sumber daya masih harus perlu dimaksimalkan agar kebijakan ini dapat tercapai, karakteristik dari agen pelaksana juga belum dapat menunjukkan kontribusinya dalam menerapakan kebijakan ini, hubungan antar organisasi dan aspek politik dalam pelaksanaan kebijakan ini juga perlu ditingkatkan lagi karena belum adanya kontribusi yang maksimal, dan yang terakhir dilihat dari disposisi impementornya dimana pemerintah sudah cukup baik dan sukses dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam penataan tata ruang terbuka hijau di kota Pematangsiantar.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Rudi Kristian P. M, Universitas Sumatera Utara

FISIP - ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

References

Referensi

Buku:

Adisasmita, Rahardjo. (2013). Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Agustiono, Leo. (2014). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Anonim. (2002). Rencana Umum Tata Ruang Kota Pematangsiantar. Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Badan Pusat Statistik Kota Pematangsiantar. (2014). Pematangsiantar dalam Angka 2014.Pematangsiantar

DR. Ir. Ning Purnomohadi, MS (2006). Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota, penerbit Jakarta direktorat jendral penataan ruang PU.

Dunn, William N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Departemen Pekerjaan Umum, (2008), Penataan ruang wilayah, DPU, Jakarta

Dye. Thomas R, (1981). Understanding Public Policy. Florida: State University

Edward III, George C, Implementing Public Policy. (1980) Congresinal, Quartely press.

Fadillah, (2001), Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta

H.B. Sutopo. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Surakarata: UNS Press

Indiahono, Dwiyanto. (2009). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Gava Media.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. (2008). Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa.

Nugroho, Riant. (2014). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Mirsa, Rinaldi. (2012). Elemen Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sholichin Abdul, Wahab S. (2012). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta:

Bumi Aksara.

Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Van Meter, Donald S and Carl, Van Horn, (1975), The Policy Implementation Proceess A Conceptual Fromework in Administration and Society, Volume 6 No. 4, Sage, Baverly Hills.

Winarno, Budi. (2002). Teori Dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta:

Media press.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri No. 05/PRT/M/2008 Tentang pemanfaatan dan penyediaan Tata Ruang

Perda No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar 2012-2032.

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.

Sumber Lainnya:

http://siantarnews.com/siantar/lapangan-adam-malik-bukan-pusat-berdagang-tapi rth/(diakses pada 25-10-2018 pukul 13.35 WIB)

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Purba, R. N., & Rudi Kristian P. M. (2025). Impelentasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Pematangsiantar. SAJJANA: Public Administration Review, 3(01), 1–13. https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i01.20728