Implementasi Kebijakan Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran

Authors

  • Niza Elvira Siregar Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kebijakan, Pajak, Wajib Pajak, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Abstract

Pemerintah pusat membuat kebijakan mengenai perpajakan yang merupakan pedoman atau prinsip yang digunakan untuk pengenaan dan pemungutan pajak. Mengenai kebijakan pajak penghasilan Wajib Pajak Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran masih kurang dalam hal pengetahuan dan kesadaran atas kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui serta mendeskripsikan secara rinci mengenai implementasi kebijakan pajak penghasilan atas Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak dari sektor UMKM. Kebijakan pajak penghasilan atas Wajib Pajak UMKM dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Model implementasi kebijakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implmentasi kebijakan publik menurut Donald S.Van Meter dan Carl E.Van Horn yang mempengaruhi kenerja implementasi, yaitu: 1) Standar dan Sasaran Kebijakan, 2) Komunikasi Antar Organisasi, 3) Kondisi Sosial, Politik dan Ekonomi. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan pajak penghasilan untuk UMKM di KPP Pratama Kisaran belum maksimal, terbukti dari menurunnya rasio kepatuhan Wajib Pajak menjadi 73,66% pada 2023 meskipun jumlah Wajib Pajak meningkat. Penurunan ini menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak UMKM negatif sebesar -4,16%. Terbatasnya sosialisasi menghambat pemahaman dan kepatuhan, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi yang membuat pajak dipandang sebagai beban. Dengan kontribusi pajak UMKM hanya sekitar 1% pada 2023, diperlukan upaya edukasi, insentif, dan komunikasi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-27