Analisis pengelolaan sampah dengan prinsip 3R sebagai upaya penurunan volume sampah pada ibu rumah tangga di Kelurahan Labuhan Deli
DOI:
https://doi.org/10.32734/trophico.v2i2.10041Keywords:
pengelolaan sampah, 3R, ibu rumah tanggaAbstract
Permasalahan lingkungan yang menjadi isu nasional adalah permasalahan sampah. Upaya penurunan volume sampah ditingkat rumah tangga dapat dilakukan dengan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dengan melibatkan partisipasi ibu rumah tangga. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R sebagai upaya penurunan volume sampah pada ibu rumah tangga di Kelurahan Labuhan Deli. Metode dalam penelitian ini merupakan survei yang bersifat deskriptif untuk melihat gambaran pengelolaan sampah dengan prinsip 3R pada ibu rumah tangga di Kelurahan Labuhan Deli. Hasil penelitian menunjukkan responden merupakan ibu rumah tangga berumur 55-56 tahun (37,8%), pendidikan terakhir SD (51%), pendapatan keluarga di bawah Rp. 3.000.000 (63,3%), suku melayu (72,4%) dan memiliki jumlah anggota keluarga <5 orang (77,6%) dengan timbulan sampah rumah tangga yang dihasilkan dalam 6 hari adalah 397,5 Kg atau setiap harinya dihasilkan sampah rumah tangga 0,676 Kg/hari dan 0,166 Kg/orang/hari dengan jenis sampah organik sebanyak 90% dan sampah anorganik 10%. Komposisi sampah terbanyak adalah sampah makanan sebanyak 83,3%. Pengelolaan sampah dengan prinsip reduce pada sebagian besar ibu rumah tangga masuk kategori rendah yaitu 75 ibu rumah tangga (76,5%), pengelolaan sampah dengan prinsip reuse pada sebagian ibu rumah tangga masuk kategori sedang yaitu 46 ibu rumah tangga (46,9%), pengelolaan sampah dengan prinsip recycle pada sebagian besar ibu rumah tangga masuk kategori rendah yaitu 96 ibu rumah tangga (98%), dan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R pada sebagian besar ibu rumah tangga masuk kategori rendah yaitu 88 ibu rumah tangga (89,8%). Kemudian hampir semua ibu rumah tangga tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Medan berkaitan dengan pengelolaan Sampah Rumah serta adanya denda sebesar 10.000.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan.
Downloads
References
Adiatma, A. E., Handayani, S. R., Hidayat, K. (2015). Pengaruh edukasi, sosialisasi dan himbauan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan. Jurnal Perpajakan. 8 (1).
Ahmadi, M. (2017). Evaluating the Performance of 3Rs Waste Practices: Case Study-Region One Municipality of Tehran. Advances in Recycling & Waste Management: Open Access. 2 (2).
Edison, Nindrea, R. D. (2017). Faktor Yang Berhubungan Dengan Penerapan 3 R (Reduce, Reuse, Dan Recycle) Pada Sampah Rumah Tangga Di Kabupaten Solok. Jurnal Medika Saintika. 7(2).
Hadameon, Y. (2019). Kajian Timbulan, Komposisi dan Karakteristik Sampah Rumah Tangga di Kota Binjai.
Hartono, Widiasih, S., Ismowati, M. (2020). Analisis Inovasi Bank Sampah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Perkotaan Di Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Jurnal Reformasi Administrasi. 7 (1): 41-49.
Hartono, R. (2008). Penanganan & Pengelolaan Sampah, Jakarta:Penebar Swadaya.
Laysa, S. (2012). Studi Perilaku Masyarakat Tentang Penanganan Sampah Di Tinjau Dari Aspek 3r Di Lingkungan Perumahan Cendana Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Tahun 2012. Skripsi. Universitas Negeri Gorontalo.
Widiarti, I. W. (2012). Pengelolaan Sampah Berbasis “Zero Waste†Skala Rumah Tangga. Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan. 4 (2): 101-113.
Ratya, H., Herumurti. W. (2017). Timbulan dan Komposisi Sampah Rumah Tangga di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Jurnal Teknik Institut Teknologi Surabaya. 6 (2).
Sucipto, D., & Cecep. (2012). Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Tansatrisna, D. (2014). Persepsi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Skripsi. Institut Pertanian Bogor.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Tropical Public Health Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.