Analisis Teori Lewis Coser Terhadap Konflik Kepemilikan Tanah di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi (Studi tentang Masyarakat Pertanian di Desa Lubuk Mandarsah dengan PT Wira Karya Sakti)

Authors

  • David Piter Pasaribu Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Gideon Andekana Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Rahma Hayati Harahap Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/jkakp.v1i2.10077

Keywords:

Konflik, pertanahan, resolusi

Abstract

Konflik pertanahan saat ini cenderung terus meningkat baik intensitas maupun keragamannya. Masalah tanah melibatkan hak-hak masyarakat pertanian. Artikel ini membahas konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat pertanian di Desa Lubuk Mandarsah dengan sebuah perusahaan kayu yaitu PT Wira Karya Sakti. Konflik pertanahan ini menimbulkan beragam bentuk perpecahan akibat perebutan sengketa yang belum terselesaikan dengan baik. Konflik tanah dipicu oleh adanya rasa kepemilikan. Kedua kelompok tersebut berupaya memperkuat kelompok mereka untuk mempertahankan hak atas tanah. Pada akhirnya, penyelesaian konflik ini dilakukan dengan resolusi konflik. Penyelesaian ini mampu menekan konflik yang terjadi dengan cara mediasi. Hasil penelitian ini menunjukkan mediasi tersebut berisikan keputusan mengenai pengembalian tanah oleh pihak perusahaandan secara penuh tanah itu merupakan milik masyarakat meskipun tim resolusi tidak bersungguh-sungguh untuk mengakomodasi kuatnya tuntutan dari pihak demonstran

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyana, D. (2020). Konflik Sosial dalam Novel Tan Karya Hendri Teja Melalui Teori Konflik Lewis A. Coser. Journal of Humanities, 104-114.

Arimurti, D. &. (2013). Resolusi Konflik Pertanahan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi (Studi tentang Desa Lubuk Mandarsah dengan Pt Wira Karya Sakti). Joyrnal of Politic and Goverment Studies, 76-85.

Kartikasari, S. (2000). Mengelola Konflik : Keterampilan Strategi Untuk Bertindak. Jakarta : The British Council.

Masudi, M. (2015). Akar-Akar Teori Konflik : Dialektika Konflik: Core Perubahan Sosial dalam Pandangan Karl Marx dan George Simmel. Fikrah, 177-200.

Samsudin, Y. B. (2014). Mediasi Konflik untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia: Status dan Prospek. CIFOR, 107.

Santoso, U. (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah . Kencana Jakarta.

Sudjitoo. (1987). Prona Persentifikatan Tanah secara Massa dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis. Cet. I. (Yogyakarta, 1987).

Supriyatni, R. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Pada Kasus Konflik Lahan WKS di WIlayah Mersam Kabupaten Batang Hari. Doctoral Dissertation.

Published

2022-10-31