Tata Kelola Penyelesaian Konflik Agraria Hak Guna Usaha Pada Pt. Socfindo Dan Kelompok Tani

(Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batu Bara)

Authors

  • NALA SEPTILIANA Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Tata Kelola, Konflik, Agraria

Abstract

Fenomena yang terjadi ialah ada dugaan kelebihan penggarapan HGU oleh PT. Socfindo sekitar 472 Ha, masyarakat desa Simpang Gambus telah menuntut hak tanah sejak tahun 1977, jauh sebelum pemekaran Kabupaten Batubara. Fenomena tersebut dapat dikaitkan dengan pengelolaan yaitu sebagai bentuk penyelesaian konflik agraria. Sengketa lahan yang terjadi antar PT. Socfindo dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus itu hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tata Kelola Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batu Bara dalam Penyelesaian Konflik Agraria Hak Guna Usaha Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara dan Lokasi Lahan HGU yang menjadi sengketa di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik sampling menggunakan teknik Purposive Sampling. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis triangulasi data dan triangulasi metode untuk memvalidasi data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya konflik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo dengan Kelompok Tani Simpang Gambus dikarenakan adanya kelebihan luas lahan yang digarap oleh PT. Socfindo seluas kurang lebih 472 Ha. Pelaksanaan tata kelola dalam penyelesaian konflik HGU ini berjalan akuntabel dan transparansi, selain itu tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaan kelola masih belum menunjukkan partisipasi yang dominan dan peran BPN Kabupaten Batu Bara masih belum efektif, karena penyelesaian konflik ini masih belum terselesaikan. Hambatan dalam penyelesaian kasus ini dikarenakan kedua belah pihak masih bersikeras mempertahankan argumennya.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-10-04