Kapasitas Organisasi Penegak Hukum Siber dalam Menghadapi Kompleksitas Judi Online: Analisis pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i02.24867Keywords:
kapasitas organisasi, penegakan hukum siber, judi online, governance, DitressiberAbstract
Transformasi digital telah mendorong peningkatan signifikan kejahatan siber, termasuk judi online yang berkembang secara transnasional dan berbasis teknologi tinggi. Kompleksitas modus operandi judi online menuntut kapasitas organisasi penegak hukum yang adaptif dan terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kapasitas organisasi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dalam penindakan dan pencegahan judi online. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci, studi dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis secara tematik berdasarkan kerangka kapasitas organisasi Horton et al. yang mencakup dimensi sumber daya manusia, sumber daya fisik dan keuangan, kepemimpinan strategis, manajemen proses, serta jejaring kerja sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas organisasi Ditressiber Polda Sumatera Utara berada pada tingkat operasional yang fungsional, namun belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika dan kompleksitas judi online. Pada dimensi teknis, terdapat keterbatasan kompetensi spesialis dan infrastruktur digital yang memadai untuk menangani jaringan lintas negara. Pada dimensi manajerial, mekanisme evaluasi rutin dan integrasi pendekatan represif–preventif telah berjalan, tetapi efektivitasnya masih dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya. Pada dimensi institusional, jejaring kerja sama lintas lembaga telah terbentuk, namun koordinasi belum sepenuhnya terintegrasi secara real-time. Secara teoritis, temuan ini menegaskan bahwa kapasitas organisasi bersifat multidimensional dan interdependen, sehingga penguatan harus dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber di tingkat daerah.
Downloads
References
Argyris, C., & Schön, D. A. (1996). Organizational learning II: Theory, method, and practice. Addison-Wesley.
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
Grabosky, P. (2016). Cybercrime. In A. Bruinsma & D. Weisburd (Eds.), Encyclopedia of criminology and criminal justice. Springer.
Grindle, M. S. (1997). Divergent cultures? When public organizations perform well in developing countries. World Development, 25(4), 481–495.
Horton, D., et al. (2003). Evaluating capacity development: Experiences from research and development organizations around the world. ISNAR.
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016). Governance networks in the public sector. Routledge.
Lusthaus, C., et al. (2002). Organizational assessment: A framework for improving performance. IDRC.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Morgan, P. (2006). The concept of capacity. European Centre for Development Policy Management.
Wall, D. S. (2007). Cybercrime: The transformation of crime in the information age. Polity Press.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SAJJANA: Public Administration Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



