Analisis Pengaruh Budaya Patriarki terhadap Kekerasan Perempuan di dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.32734/sajjana.v1i2.19627Keywords:
Budaya patriarki, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh budaya patriarki terhadap kekerasan perempuan di dalam rumah tangga. Budaya patriarki yang mendominasi masyarakat di Indonesia seringkali menjadi akar penyebab ketidakadilan gender dan normalisasi kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengungkap hubungan signifikan antara budaya patriarki dan kekerasan dalam rumah tangga, menunjukkan bahwa norma sosial yang mendukung dominasi laki-laki secara langsung berkontribusi pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya upaya dekonstruksi norma patriarki untuk menciptakan kesetaraan gender dan mengurangi prevalensi kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
References
Annisa, R. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender. Rifka Annisa. Yogyakarta.
Fadlyawan, F., & Ahmad, M. A. H. (2023). Kajian Yudiris Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Litigasi Amsir, 10 (4), 615-629.
Faisyah, N.A. dan Sa’adah, N. (2022). Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Islamic Guidance and Counseling, 2 (1).
Fitrianti, R., & Habibullah. (2012). Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan; Studi Pada Perempuan Di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. Sosiokonsepsia, 17(1), 85.
Harkristuti Harkrisnowo, 2000, Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Indonesia, Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, Jurnal Perlindungan Anak. Vol II No.3/Februari 2000.
Hyrominus, D. (2023). Pendidikan Anak Perempuan Dalam Perspektif Budaya Patriarki (Studi Pada Budaya Lamaholot). Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3 (1).
Ismiati, S . (2020). "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM): Sebuah Kajian Yuridis." Jurnal Hukum dan Gender. 5-20.
Israpil. (2017, Oktober 18). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya). Pusaka, 5(2), 141. Retrieved December 25, 2024, from https://blamakassar.e-journal.id/pusaka/article/view/176/144
Kania, D. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: The Rights Of Women In Indonesian Laws And Regulations. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716. Retrieved December 25, 2024, from http://digilib.uinsgd.ac.id/4118/
Maulida, N.S. (2023). Kekerasan Berbasis Gender dalam Lingkup Rumah Tangga: Kajian Patriarki Perempuan dan KDRT. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat., 2, 1-25.
Mufidah CH, 2008. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Press.
Omara, A. (2004). Perempuan, Budaya Patriarki Dan Representasi. Mimbar Hukum 2004, 2(46), 148. Retrieved October 21, 2020, from http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/detail.php?datald=2625
Pinem, R. K. (2019). Hak-hak Perempuan Terhadap Harta Dalam Suku Karo. Jurnal Imu Hukum.
Pradinata & Vidi. (2017). "Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)." Jurnal Hukum. 1-150.
Santoso, Agung Budi. (2019). "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial." Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10 (1). 24-35.
Siregar, Sofyan. 2016. Statistika Deskriptif untuk Penelitian Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarty, dkk. (2019). "Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)." Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3 (2). 191-203.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SAJJANA: Public Administration Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.